BITNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi membubarkan acara pesta ulang tahun salah satu siswa SMA Xaverius I Kota Jambi di The View Swiss-Bell Hotel, pada Sabtu malam 24 April 2021.
Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Afandi yang terjun langsung membubarkan acara pesta ulang tahun tersebut memerintahkan mematikan musik.
Seluruh tamu yang terdiri dari 30 pelajar tersebut panik dan hanya terdiam melihat acaranya dibubarkan.
Mustari mengatakan kegiatan ini merupakan penegakan terhadap Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Dalam kegiatan ini, pihaknya menemukan pelajar melakukan pesta ulangtahun menggunakan alat DJ di sebuah hotel berbintang.
“Kita temukan pesta ulang tahun HUT ke-17 pakai musik DJ dari salah satu pelajar tingkat SMA swasta di Kota Jambi. Kita bubarkan dan alat DJ kita amankan,” ujarnya.
