JAMBI,BITNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil mengamankan dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil yang terjadi di Desa Damai Makmur, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, pada 26 November 2025.
Kedua pelaku masing-masing berinisial M. Sukri (50) dan Apryandi (38), keduanya merupakan warga Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan, mewakili Kapolres Tebo AKBP Triyanto, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap berkat kerja sama tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Tebo dan Tim Gunjo Polres Bungo.
“Kedua pelaku diamankan di rumah mereka di Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, pada Rabu malam (3/12/2025),” ujar Iptu Rimhot, Jumat (5/12/2025) malam.
Barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit mobil Toyota Kijang LGX warna silver lengkap dengan STNK dan BPKB.
Kasus ini bermula saat korban Muhammad Hidayat (54), seorang PNS warga Desa Damai Makmur, Rimbo Ulu, memasarkan mobil miliknya melalui akun Facebook milik anaknya, Abdul Rozak, pada 31 Oktober 2025.
Postingan tersebut berisi foto mobil Toyota Kijang LGX 2.0 tahun 2000 dengan keterangan harga Rp55 juta dan nomor kontak penjual.
Unggahan itu kemudian diambil oleh seseorang bernama Zainudin, yang memposting ulang foto dan keterangan mobil di forum jual beli Facebook dengan harga lebih murah, yakni Rp40 juta.
Pada 26 November 2025 malam, salah satu pelaku menghubungi Zainudin melalui Messenger, menanyakan apakah mobil tersebut masih tersedia dan bisa dinegosiasikan. Setelah berkomunikasi, pelaku diarahkan oleh Zainudin untuk langsung melihat unit mobil tanpa berhubungan dengan pemilik asli.
Keesokan paginya, pelaku datang ke rumah korban untuk mengecek mobil dan surat-surat kendaraan. Setelah itu, pelaku mentransfer uang Rp36 juta kepada Zainudin, bukan kepada korban.
“Korban sempat meminta dibuatkan kwitansi, namun saat korban pergi membeli kwitansi dan materai, pelaku langsung membawa kabur mobil berikut STNK dan BPKB,” jelas Iptu Rimhot.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Rimbo Ulu, dan laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Tebo hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tebo. (Red)








Discussion about this post