• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Satreskrim Polresta Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Lemari Kos, Ini Motifnya

Bitnews.id by Bitnews.id
5 Oktober 2024
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
Satreskrim Polresta Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Lemari Kos, Ini Motifnya
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam lemari kos di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Korban, Resti Widia (30), warga Banten, ditemukan tewas pada 25 September 2024. Saat ditemukan, jasad Resti Widia dalam kondisi terikat di dalam lemari pakaian di kamar kosnya.

Baca Juga:

Maskun Sopwan Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Debut Esaelang di Dunia Musik: “Memelukmu dari Langit” Siap Menyentuh Hati Pendengar

Wagub Sani Hadiri Pembukaan FASI Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Kapolda Jambi Pantau Langsung Uji Kesamaptaan Jasmani Sespimmen Polri 2025

Pelaku berinisial DS (24), yang merupakan teman kencan korban, ditangkap oleh pihak kepolisian di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 05.50 WIB.

“Tersangka adalah teman kencan korban yang sempat melarikan diri ke Musi Banyuasin. Namun, Tim Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkapnya,” ujar Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa motif pelaku bermula saat ia memesan jasa korban melalui aplikasi MiChat.

Niat pelaku kemudian berubah menjadi tindak kriminal, di mana ia berencana mengambil barang-barang milik korban.

Pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam lemari dengan mulut disumpal dan tangan diikat, lalu mengambil dua unit handphone dan perhiasan milik korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” jelas Kapolresta. (Yan)

Next Post
Al Haris Subuh Berjamaah Bersama Warga di Masjid Tua Bungo

Al Haris Subuh Berjamaah Bersama Warga di Masjid Tua Bungo

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.