• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 903,45 Gram Sabu

Bitnews.id by Bitnews.id
15 Maret 2024
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 903,45 Gram Sabu

Konferensi Pers untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Karimun pada Jumat (15/03/24). (Dok. Golan)

Share on FacebookShare on Twitter

KARIMUN,BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 903,45 gram di Mapolres Karimun pada Jumat (15/03/24).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK-409/L.10.12./ENZ.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024 dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK-615/L.10.12./ENZ.1/01/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang menetapkan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Baca Juga:

Momentum Sumpah Pemuda, Al Haris Serahkan Penghargaan kepada Pemuda Berprestasi

Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Sekolah untuk Pelajar Jambi dari Keluarga Kurang Mampu

Aurellia Kembali ke Jambi Usai Berlaga di AHM Best Student 2025 Tingkat Nasional

Pemprov Jambi Perkuat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Lewat Evaluasi KP3

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar, serta dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bnnk Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum, dan tokoh masyarakat Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti narkotika tersebut disita dalam kasus yang melibatkan tersangka inisial RS, AW, SA, MS, dan MF di Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Karimun seberat 965,5 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 903,45 gram dimusnahkan, sementara sisanya sebanyak 62,05 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di Labfor Polda Riau.

Hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Riau menunjukkan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti tersebut ke dalam tempat yang berisi air mendidih lalu dilarutkan, kemudian barang bukti tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Spn)

Next Post
Gubernur Al Haris Launching Repeater GSM di Kawasan Muara Hemat

Gubernur Al Haris Launching Repeater GSM di Kawasan Muara Hemat

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.