LAMTENG,BITNews.id – Tindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satuan reserse narkoba Polres Lampung Tengah, mengamankan 7 orang tersangka di 2 TKP (tempat kejadian) yang berbeda yang diduga merupakan sindikat jaringan narkoba.
Penangkapan bermula pada hari minggu tanggal 27 maret di Kecamatan Seputih Mataram dan berkembang penangkapan di Kecamatan Terbanggi Besar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya saat menggelar konfrensi Pers didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Waka Polres, halaman Mapolres setempat, Senin (28/3/2022).
“Dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka dan diduga tersangka merupakan sindikat jaringan narkoba,” ungkap Kapolres Lampung Tengah.
Kapolres juga menjelaskan, penangkapan sekali ini merupakan capaian yang bagus oleh Satresnarkoba. Karena selain meringkus bandar , Anggota juga mengamankan uang palsu dan dua Senjata api rakitan.
“Alhamdulillah selain pelaku kami juga mengamankan berbagai macam jenis narkoba, Dan Dua Senjata Api Rakitan, Yang kerap di pakai pelaku dalam kejahatan lainnya,” jelasnya.
Diaktakan Kasat Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata bahwa, penangkapan dilakukan di Kecamatan Seputih Mataram saat 3 orang tersangka yaitu B, R, dan A saat sedang melakukan pesta narkoba kemudian disusul 2 orang tersangka lainnya R dan Y yang datang ke TKP dengan tujuan akan ikut berpesta Narkoba.
Selanjutnya dilakukan pengembangan lanjut sehingga dilakukan penangkapan 2 orang tersangka lagi yaitu R dan A di Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar.
“Bermula dari laporan masyarakat di kecamatan Seputih Mataram terkait sering terjadinya pesta narkotika diwilayah tersebut, dari 3 orang tersangka pertama yang berhasil diringkus yaitu B,R dan A, dengan barang bukti sabu 0,6 gram, ganja 9,2 gram, timbangan, bong, plastik clip, extasi 2 butir. kemudian datang lagi 2 orang tersangka lainnya yaitu R dan Y dengan barang bukti yang kita amankan senuah senjata api revolver dengan 2 butir peluru aktif,” jelas AKP Yofi.
Selanjutnya, lanjut AKP Yofi, pada tanggal 28 maret kembali dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial R dikampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar.
“Penangkapan saudara R merupakan hasil pengembangan dari tersangka di Seputih Mataram, dari R kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,3 gram, 10 plastik clip sabu siap edar kemudian 1 senjata api rakitan berjenis Pistol dengan 8 amunisi aktif dan uang palsu sebesar Rp. 29.900.000 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah),” bebernya.
Dari hasil penyidikan diduga uang palsu yang telah diamankan dipergunakan sebagai alat transaksi jual beli Narkotika kemudian digabungkan dengan uang asli.(iswan)
