• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Satu Lagi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMA dan SMK Jambi Segera Ditetapkan

Bitnews.id by Bitnews.id
4 Agustus 2025
in Daerah, Hukrim
Satu Lagi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMA dan SMK Jambi Segera Ditetapkan
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik untuk SMA dan SMK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.

Seorang tersangka baru disebut akan segera diumumkan.

Baca Juga:

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Tersentuh Lihat Kondisi Misba, Gubernur Al Haris Turun Langsung Beri Bantuan

Gubernur Jambi Fokus Tangani Stunting dari Gizi hingga Rumah Layak Huni

Al Haris: Usia 60 Tahun Bungo Bukti Kematangan Pembangunan Daerah

Direktur Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung dan telah mengarah pada penetapan tersangka tambahan.

“Masih dalam pengembangan lebih lanjut. Nanti tersangka baru akan segera kami rilis,” kata Taufik, Senin (5/8/2025).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka utama. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,8 miliar.

Proyek ini mencakup pengadaan alat praktik senilai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan.

Di antaranya, e-purchasing tanpa harga pembanding, keterlibatan broker dari Jakarta, serta pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Barang-barang tersebut bahkan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak sekolah meskipun sudah dibayar lunas.

Untuk memverifikasi kualitas barang, penyidik menggandeng ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat mark-up harga dan pelanggaran hukum.

Polisi telah memeriksa lebih dari 90 saksi dan menyita lebih dari 500 dokumen, termasuk barang bukti digital. Selain itu, uang tunai senilai Rp6,07 miliar turut diamankan sebagai bagian dari proses pemulihan aset.

ZH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Selain ZH, penyidik turut membuka tiga laporan tambahan terhadap pihak lain yang diduga terlibat, yakni RWS (broker), ES (Direktur PT TDI), dan WS (pemilik PT ILP). Proses hukum terhadap mereka masih dalam tahap pendalaman. (Red)

Next Post
Hj. Hesnidar Haris: IBI Mitra Strategis TP-PKK dalam Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

Hj. Hesnidar Haris: IBI Mitra Strategis TP-PKK dalam Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.