Sawit Kaur Makin Moncer! Pemkab Teken PKS Dana Sarpras 2026, Ini Syarat Dapat Bantuan Replanting

KAUR,BITNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait dukungan dana operasional sarana dan prasarana (sarpras) perkebunan kelapa sawit untuk Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan sektor perkebunan sawit serta memperlancar pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting di daerah itu.

Penandatanganan PKS dilakukan pada Selasa (3/3/2026) di bawah koordinasi Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kaur, Dodi Haryono, kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Harap RS Swasta Bantu Pemerintah Menangani Pasien Covid 19

Dodi menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan memastikan dukungan operasional serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit dapat berjalan optimal sehingga mendukung aktivitas petani di lapangan.

“Penandatanganan PKS ini untuk memastikan dukungan sarana dan prasarana perkebunan sawit berjalan baik, sehingga kegiatan pengelolaan perkebunan oleh petani dapat lebih efektif,” kata Dodi.

Selain dukungan sarana dan prasarana, pemerintah daerah juga mendorong percepatan pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Program tersebut dinilai penting untuk menjaga produktivitas perkebunan sawit milik masyarakat.

Baca Juga :  Kenal Pamit Dirpolairud Polda Jambi, Agus Tri Waluyo Serahkan Tugas kepada Dhovan Oktavianton

Menurut Dodi, sebagian kebun sawit masyarakat di Kabupaten Kaur saat ini sudah memasuki usia tua atau menggunakan bibit yang tidak unggul sehingga produktivitasnya menurun.

Melalui program PSR, kebun sawit yang sudah tidak produktif akan diremajakan dengan tanaman baru yang memiliki kualitas bibit lebih baik sehingga diharapkan dapat meningkatkan hasil produksi.

Ia mengimbau para petani sawit yang berminat mengikuti program tersebut agar segera membentuk kelompok tani dan mengajukan usulan program.

Baca Juga :  Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Unggahan PP, Perkuat Silaturahmi Jelang Ramadhan

“Bagi petani yang ingin mengikuti program PSR atau replanting, segera bentuk kelompok dan ajukan usulannya agar dapat diproses,” ujar Dodi.

Pembentukan kelompok tani serta pengajuan proposal menjadi syarat utama untuk mendapatkan dukungan bantuan pemerintah, baik berupa dana operasional maupun sarana pendukung lainnya.

Dinas Pertanian Kabupaten Kaur berharap dukungan sarana dan prasarana serta pelaksanaan program PSR dapat meningkatkan produktivitas perkebunan sawit masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang bertumpu pada sektor perkebunan. (Esda)