JAMBI,BITNews.id – Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI-Bumi) melaporkan dugaan penguasaan ilegal kawasan hutan seluas 674 hektar di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.
Laporan tersebut diajukan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta pada Minggu (10/8/2025).
Ketua Korwil PRI-Bumi Tanjabtim-Muarojambi, Mirza Asari, menyebut penguasaan lahan itu dilakukan oleh Ediyanto alias Ahin melalui PT Mitra Prima Gitabadi (MPG). Perusahaan tersebut diduga mengelola perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2005.
“Berdasarkan penelusuran kami, PT MPG berkantor di Pekanbaru dan terdaftar sebagai perusahaan ekspedisi, bukan perkebunan. Namun, mereka mengelola 674 hektar lahan yang berada di dalam kawasan hutan negara,” kata Mirza, Senin (11/08/2025).
PRI-Bumi mendesak Satgas PKH Kejagung untuk menyelidiki, memanggil, dan memproses pihak-pihak yang terlibat. Menurut Mirza, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan.
“Alih fungsi kawasan hutan secara ilegal bisa memperparah bencana alam seperti banjir, longsor, erosi, dan pencemaran air. Aparat hukum tidak boleh berdiam diri,” tegasnya.
Mirza menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ada penindakan tegas. PRI-Bumi juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan dan menolak perampasan tanah negara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Red)
Discussion about this post