LANGKAT,BITNews.id – Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, diwakili oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril Nasution, S.Sos., M.AP, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat di Gedung DPRD Kabupaten Langkat pada Kamis (1/2/2024).
Rapat paripurna ini diselenggarakan untuk melaksanakan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Langkat sebagai Pengganti Antar Waktu, Safi’i digantikan oleh An. Yezerielly, yang berasal dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1121/KPTS/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Langkat.
Pada acara tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Langkat mengambil sumpah dari Anggota DPRD Kabupaten Langkat sebagai Pengganti Antar Waktu, yaitu An. Yezerielly dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sri Bana Perangin Angin, SE, dan oleh Pengganti Antar Waktu An. Yezerielly.
Dalam pidato tertulisnya, Plt. Bupati Langkat yang diwakili oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Langkat, H. Amril Nasution, S.Sos., M.AP, menyampaikan bahwa proses pergantian antar waktu ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang sesuai dengan koridor.
“Pergantian antar waktu yang sudah melalui prosedur dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku menandakan bahwa proses demokrasi sudah berjalan sesuai dengan koridor,” ucapnya.
H. Amril Nasution, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, menyampaikan ucapan selamat dan harapannya untuk Anggota DPRD Kabupaten Langkat yang baru dilantik sebagai pengganti antar waktu.
“Saya ucapkan selamat atas pergantian ini kepada Yezerielly dalam kedudukannya sebagai pengganti antar waktu. Harapannya, beliau dapat menjadi mitra terbaik dalam menjalankan pemerintahan Kabupaten Langkat dan menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya dengan harapannya.
Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah, An. Yezerielly secara resmi telah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Langkat sebagai Pengganti Antar Waktu. (Rais/Adv)
