Selama, 22 Hari, Polda Sumut Berhasil Tangkap Lebih dari 1.000 Pelaku Narkoba

MEDAN,BITNews.id Selama 22 hari, Polda Sumatera Utara dan jajarannya berhasil menangkap sebanyak 1.058 pelaku narkoba dan menyita berbagai barang bukti.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 700 orang merupakan jaringan bandar dan pengedar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. Yemi Mandagi, dan Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi pada hari Rabu, 4 Oktober 2023 saat merilis pengungkapan sejumlah kasus narkoba yang dilakukan oleh pihak kepolisian sejak 12 September hingga 3 Oktober 2023.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Apresiasi Kepedulian Masyarakat dalam Menyukseskan Pemilu 2024

Tak hanya itu, berbagai jenis barang bukti narkoba juga berhasil disita oleh kepolisian, seperti sabu seberat 75 kilogram, ganja seberat 114 kilogram, dan ekstasi ratusan butir.

Selain itu, 11 orang pelaku camping, termasuk beberapa wanita di Kabupaten Samosir, juga diamankan karena menggelar pesta barang haram ganja.

“Dari kegiatan pengungkapan kasus narkoba tersebut juga berhasil mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai yang dikendalikan oleh penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas),” ungkap Agung.

Baca Juga :  Wagub Sani Buka Festival Arakan Sahur 2026 di Kuala Tungkal

Upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaannya dilakukan dengan memprogramkan rehabilitasi sukarela, selain memberantas bandar dan pengedar.

“Kita akan memberikan upaya rehabilitasi untuk para pengguna agar terbebas dari narkoba dan tidak memunculkan masalah baru. Strategi ini dijalankan agar dapat memutuskan jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera,” pungkasnya.

Agung menambahkan bahwa, para tersangka yang berhasil ditangkap merupakan jaringan bandar dan pengedar di wilayah Sumatera, yang tergolong dewasa.(Rais)

Baca Juga :  OJK Jambi Catat Industri Jasa Keuangan Tumbuh Positif hingga November 2025