JAMBI, BITNews.id – Menyambut bulan suci Ramadhan, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 12.941,689 gram shabu, 495 butir ekstasi, dan 47,1 gram ganja.
Pemusnahan tersebut berlangsung di lobi utama Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (18/2/2025).
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol DR Ernesto Saiser, menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Februari 2025, pihaknya menangani 66 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang, terdiri dari 84 laki-laki dan 8 perempuan.
Barang bukti yang disita antara lain 12.941,689 gram shabu, 495 butir ekstasi, dan 47,1 gram ganja.
“Jika dihitung, nilai ekonomis barang bukti shabu yang disita mencapai Rp16,8 miliar, sementara ekstasi mencapai Rp123,7 juta,” ujar Kombes Ernesto.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan implementasi Asta Cita Presiden dan instruksi Wakapolda Jambi untuk mewujudkan Jambi bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat Provinsi Jambi, DR H Umar Yusuf, perwakilan Kejaksaan Tinggi, penasihat hukum, Penasehat Hukum BNN Provinsi Jambi, Kombes Pol DR Berdiansyah, serta jajaran Biddokkes Polda Jambi.
“Dengan pemusnahan ini, kami berharap dapat memberikan dampak positif dalam pemberantasan narkotika di wilayah Jambi,” imbuh Alumni Akpol Angkatan 2000 ini.
Selain itu, Ernesto juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini mampu menyelamatkan sekitar 65.000 jiwa.
Tokoh agama DR H Umar Yusuf turut mengapresiasi kegiatan tersebut.
“Pemusnahan ini adalah upaya nyata dalam menyelamatkan anak bangsa, khususnya generasi muda di Provinsi Jambi,” tegasnya.
Polda Jambi berharap kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika serta pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan.(red)








Discussion about this post