Selamatkan PAD, Ketua DPD BPAN Aliansi Indonesia Minta Pemprov Tindak Tegas PT. EBN

BITNews.id – Terkait penolakan permohonan angsuran kontribusi yang diajukan oleh PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) sebagai pengelola Pasar Angso Duo sebesar Rp 2,5 Milyar dari total Rp10,5 Milyar yang wajib disetorkan tersebut menuai kritikan dari elemen masyarakat.

Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia Provinsi Jambi, Jhon Herman sangat mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Dikatakan Jhon Herman, dalam perjanjian kerjasama antara PT. EBN dengan Pemprov Jambi sudah jelas tertuang dalam pasal 27 ayat 1 sampai 5.

Baca Juga :  Yamaha Maxi Exhibition 2024 Bakal Digelar di Kota Jambi, Catat Tanggalnya

Selaku Ketua DPD BPAN Aliansi Indonesia, Ia meminta kepada pemerintah Provinsi Jambi untuk menindak tegas PT.EBN agar pendapatan asli daerah (PAD) dapat diselamatkan dan kerugian daerah dan masyarakat Jambi tidak terulang kembali.

“Kami meminta pemrov untuk mengambil alih aset agar dikelolah langsung oleh Pemprov dan bergandeng tangan dengan Pemkot Jambi, yang pada dasarnya menurut undang- undang, pasar dikelolah oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten,” tuturnya. Kamis (17/6/21).

Ia menambahkan agar DPRD provinsi Jambi sebagai wakil rakyat sudah selayaknya menyuarakan dengan tegas agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan dengan cara menekan pemprov untuk memutuskan kontrak dengan PT.EBN yang telah merugikan pemerintah, karena menurutnya semua itu menyangkut khalayak banyak khususnya masyarakat Jambi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jambi Ajak Pemuda Terus Menyalakan Semangat Persatuan

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jambi menolak permohonan angsuran kontribusi yang diajukan oleh PT Eraguna Bumi Nusantara (EBN) sebagai pengelola Pasar Angso Duo sebesar Rp 2,5 Milyar dari total Rp10,5 Milyar yang wajib disetorkan.

Pemprov juga menolak ajakan duduk bersama oleh PT EBN untuk membahas masalah tersebut sebelum pihak perusahaan membayarkan kewajiban mereka kepada Pemerintah Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Dandim 0415/Jambi Hadiri Upacara Peringatan Harkitnas di Kantor Gubernur Jambi

Penolakan ini tertulis dalam surat Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bernomor S-544/Bakeuda-3.2/VI/2021 yang ditujukan kepada PT EBN untuk menanggapi permohonan perusahaan itu.

Surat yang diteken Kepala Bakeuda Agus Pringadi itu menyebutkan, Pemprov Jambi telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke III pada 9 Februari 2021 lalu. Sehingga per 9 Juni 2021, masa tenggang yang diberikan kepada PT EBN untuk segera membayar kewajiban telah jatuh tempo, yakni 120 hari.

Surat yang dilayangkan pada 15 Juni 2021 ini juga ditembuskan ke Gubernur Jambi, Ketua DPRD dan Korgah Wilayah 7 KPK RI.(hen)