• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Setelah 11 Jam Diperiksa, Oknum Anggota DPRD Batanghari Jadi Tersangka

Bitnews.id by Bitnews.id
7 Maret 2025
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
Setelah 11 Jam Diperiksa, Oknum Anggota DPRD Batanghari Jadi Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,BITNews.id – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya menetapkan Ilhamsyah anggota DPRD Batanghari fraksi PKB sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam.

Ilhamsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan delivery order (DO) Sawit yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 7, 5 Miliar.

Baca Juga:

Maskun Sopwan Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Debut Esaelang di Dunia Musik: “Memelukmu dari Langit” Siap Menyentuh Hati Pendengar

Wagub Sani Hadiri Pembukaan FASI Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Kapolda Jambi Pantau Langsung Uji Kesamaptaan Jasmani Sespimmen Polri 2025

Laporan terhadap anggota dewan tersebut diterima Polda Jambi sejak Agustus 2023 lalu,  setelah dia dilaporkan oleh korban bernama Dita, warga Kabupaten Batanghari.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ilhamsyah dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

“hasil dari pemeriksaan dan gelar perkara serta alat bukti yang cukup yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (07/03/2025).

Lanjut manang, terhadap Ilhamsyah akan dilakukan penahanan di rumah tahanan ( Rutan) Polda Jambi Selama 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita tahan selama 20 hari kedepan, guna pemeriksan lebih lanjut,” ujarnya .

Diberitakan sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mengambil tindakan terhadap anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Partai PKB, Ilhamsyah, terkait dugaan penipuan dalam bisnis Delivery Order (DO) sawit yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 7,5 miliar.

Laporan terhadap anggota dewan tersebut diterima Polda Jambi sejak Agustus 2023 lalu,  setelah dia dilaporkan oleh korban bernama Dita, warga Kabupaten Batanghari.

Namun, sejak kasus ini bergulir, terlapor tidak mengindahkan panggilan penyidik.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama modal usaha DO sawit yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023.

“Perkara ini adalah perkara yang dilaporkan oleh korban bernama Dita. Intinya, laporan ini terkait kerja sama modal usaha DO sawit yang mulai berjalan dari tahun 2016 sampai tahun 2023,” jelasnya.

Dalam perjalanan bisnis tersebut, terlapor diduga melakukan penipuan dengan berbagai modus, termasuk bujuk rayu, yang menyebabkan korban mengalami kerugian besar.

“Di situ ada beberapa modus bujuk rayu dan kebohongan yang dilakukan oleh terlapor ini, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7,5 miliar,”ujarnya.

Lebih lanjut, Manang mengatakan bahwa pihaknya harus mengambil langkah paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap terlapor pada Kamis (06/03/2025) siang, mengingat yang bersangkutan terus mengabaikan panggilan pemeriksaan.

“Tadi siang, kita melakukan upaya paksa, yaitu surat perintah membawa terhadap saksi, yang saat ini adalah saksi terlapor. Sebab, kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Menurut Manang, anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I tersebut bahkan sempat menjawab surat pemanggilan dengan pernyataan bahwa dirinya tidak mau diperiksa.

“Maka dari itu, kami melakukan upaya penjemputan dengan surat perintah membawa. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” bebernya.

Dari pantauan Jambi Ekspres di Mapolda Jambi pada Kamis (06/03/2025) malam, bahwa hingga pukul 23.00 WIB, anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. (*)

Next Post
Buron Selama 6 Bulan, Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Tanjabar Akhirnya Ditangkap

Buron Selama 6 Bulan, Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Tanjabar Akhirnya Ditangkap

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.