BITNews.id – Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease ( Covid) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 yang terbit pada tanggal 19 April 2021.
Sesuai instruksi tersebut, seluruh Desa mendirikan Posko PPKM berbasis Mikro, salah satunya di Desa Siau Dalam kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepala Desa Siau Dalam, Sarman menjelaskan, posko PPKM didirikan bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 yang terus meningkat.
Dikatakannya, pemerintahan Desa Siau Dalam sudah melakukan rapat bersama Babinsa dan Babinkamtibmas untuk melakukan pendirian posko PPKM Mikro dan Covid 19.
“Posko serta struktur PPKM Mikro sudah di buat, dan pemerintahan desa tentunya terus melakukan pemantauan terhadap penyebaran Covid 19 di Desa Siau Dalam,” kata Kades Sarman kepada bitnews melalui pesan whatsappnya. Rabu (28/4/2021).
Selaku ketua satgas Desa, Sarman juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudik, karena saat ini di Kabupaten Tanjung Tabung Timur berstatus zona orange.
“Semoga berdiri nya posko PPKM mikro ini dapat mengurangi kegiatan masyarakat dalam keramaian, mari kita bersama-sama memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 dengan selalu mengikuti protokol kesehatan,” imbuhnya.
Kemudian kades Sarman menambahkan, melalui himbauan safari Desa Masjid dan Langgar, selaku ketua satgas, Ia selalu mensosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan dan menghimbau masyarakat agar ikut serta mendukung program vaksinasi covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (ary)
Discussion about this post