Sidang Gugatan Kedua LPKNI vs Tiga Kementerian Hari Ini Berlanjut, Ini Kata Ketum LPKNI

JAMBI,BITNews.id – Kelanjutan gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menggugat pemerintah di tiga kementerian yaitu, kementerian Perindustrian RI, kementerian Perdagangan RI, Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pertamina Pusat, melalui Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor Perkara 41/pdt.G/2022/PN Jmb dengan tanggal registrasi 16 Maret 2020 untuk menarik tabung LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan SNI yang telah di Wajibkan, pada hari ini dilaksanakan sidang ke dua diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jambi (18/5/20022).

Baca Juga :  Sekda Sapril Sampaikan Dua Ranperda Inisiatif DPRD Tanjab Timur

Dalam persidangan berlangsung tampak tanya jawab antara LPKNI selaku penggugat dan kuasa hukum dari para tergugat yakni perwakilan dari kementerian Perindustrian RI, kementerian Perdagangan RI, Pertamina Pusat, namun dari pihak Badan Standarisasi Nasional (BSN) hari ini tampak tidak hadir.

Ketua DPP LPKNI, Kurniadi Hidayat selaku penggugat dalam perkara ini saat diwawancarai menjelaskan bahwa ini adalah sidang yang kedua lanjutan dari sidang pertama.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Sampaikan Amanah Santunan kepada Ahli Waris

“Hari ini dengan agenda sidang untuk menunjukkan legalitas masing-masing yakni penggugat dan tergugat namun untuk sidang hari ini tergugat dari pihak Badan Standardisasi Nasional (BSN) tidak hadir dan sidang berikutnya akan dilaksanakan pekan depan tanggal 25 Mei 2022,” jelas Kurnia.

Selanjutnya Kurniadi menjelaskan bahwa sidang ini sebagai bentuk peduli kita akan penegakan hukum guna mewujudkan konsumen yang cerdas, apalagi ini terkait resiko dan keselamatan masyarakat dalam penggunaan tabung elpiji 3 kg bersubsidi yang mana sudah diatur oleh pemerintah dan harus sesuai Standardisasi Nasional Indonesia (SNI)

Baca Juga :  Pemkab Kaur Sambut 14 Dokter Internship Periode 2024-2025

“Hal ini tentunya pemerintah harus segera mengambil tindakan yang tepat dan melakukan audit yang transparan agar terciptanya kepastian hukum yang jelas,” tegas Kurnia.(Ary)