• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Sindikat Judi Tembak Ikan Digerebek Polisi, 6 Orang Diamankan

Bitnews.id by Bitnews.id
18 April 2021
in Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Aparat kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat, kembali menangkap sindikat perjudian tembak ikan di Mahau, Kelurahan Sungai Panonan, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat. Sabtu (17/4/2021).

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan sindikat perjudian tembak ikan.

Baca Juga:

Perkuat Sinergi, Ketua PWI Kota Silaturahmi dengan Kajari Jambi

Gubernur Al Haris: Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transparan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Yamaha Sabang Raya Jambi Sukses Rayakan Anniversary ke-30 Tahun

Farenza Garden dan Bupati Merangin Diundang Hadiri Malam Puncak API Awards 2025 di Kalimantan Barat

“Ya benar, enam pelaku telah diamankan pada sabtu malam (17/4) pukul 21.00 WIB, dari ke enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.

Guntur mengatakan, terbongkarnya sindikat perjudian tembak ikan tersebut, setelah adanya laporan dari Satgas Preemtif (Intelkam) Polres Tanjab Barat di Kecamatan Batang Asam

Kemudian tim Satgas Tindak Ops Pekat I Siginjai 2021 langsung meluncur ke TKP, saat tiba dilokasi, tim langsung mengepung tempat perjudian dan menemukan enam orang sedang main judi tembak ikan

“Tersangka yang diamankan bernama MB (52), JB (39), PB (33), DS (35), MY (39), DB (39), semua nya adalah warga
Desa Sei. Panoban, Kecamatan Batang Asam,” jelasnya. Minggu (18/4 2021).

Guntur menceritakan, sebelum dibongkar, tempat perjudian tersebut ditutup memakai terpal panjang agar tidak diketahui oleh polisi.

“Barang bukti yang disita adalah, 1 unit meja mesin judi  tembak ikan, Chip saldo mesin judi, serta uang tunai sebesar Rp 2.710.000. Atas perbuatan ke enam tersangka terancam 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Nst)

Next Post

Larangan Mudik Lebaran, 7 Titik Pintu Keluar Masuk Antar Provinsi Jambi Akan Dijaga

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.