Sindikat Judi Tembak Ikan Digerebek Polisi, 6 Orang Diamankan

BITNews.id – Aparat kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat, kembali menangkap sindikat perjudian tembak ikan di Mahau, Kelurahan Sungai Panonan, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat. Sabtu (17/4/2021).

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan sindikat perjudian tembak ikan.

“Ya benar, enam pelaku telah diamankan pada sabtu malam (17/4) pukul 21.00 WIB, dari ke enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Muaro Jambi Pimpin Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Ranperda RAPBD 2022

Guntur mengatakan, terbongkarnya sindikat perjudian tembak ikan tersebut, setelah adanya laporan dari Satgas Preemtif (Intelkam) Polres Tanjab Barat di Kecamatan Batang Asam

Kemudian tim Satgas Tindak Ops Pekat I Siginjai 2021 langsung meluncur ke TKP, saat tiba dilokasi, tim langsung mengepung tempat perjudian dan menemukan enam orang sedang main judi tembak ikan

Baca Juga :  Pemilihan RT 23 Kelurahan Legok Diduga Bermasalah, LKPMI Desak Lakukan Pemungutan Suara Ulang

“Tersangka yang diamankan bernama MB (52), JB (39), PB (33), DS (35), MY (39), DB (39), semua nya adalah warga
Desa Sei. Panoban, Kecamatan Batang Asam,” jelasnya. Minggu (18/4 2021).

Guntur menceritakan, sebelum dibongkar, tempat perjudian tersebut ditutup memakai terpal panjang agar tidak diketahui oleh polisi.

“Barang bukti yang disita adalah, 1 unit meja mesin judi  tembak ikan, Chip saldo mesin judi, serta uang tunai sebesar Rp 2.710.000. Atas perbuatan ke enam tersangka terancam 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Nst)