JAMBI, BITNews.id – PT Jasa Raharja Wilayah Jambi bersama Satlantas Polresta Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi menggelar inspeksi keselamatan kendaraan atau ramp check terhadap armada angkutan umum penumpang, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan tersebut juga disertai pemasangan stiker “Practical Guidance” pada sejumlah kendaraan sebagai upaya edukasi keselamatan bagi pengemudi dan penumpang.
Pemeriksaan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain di PO Ratu Intan, PO Restu Ibu, serta Terminal Alam Barajo, Kota Jambi. Kegiatan ini bertujuan memastikan kendaraan angkutan umum yang beroperasi berada dalam kondisi laik jalan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan memeriksa sejumlah aspek kendaraan yang terbagi dalam tiga unsur utama, yakni administrasi, teknis kendaraan, serta edukasi keselamatan bagi awak kendaraan.
Pada unsur administrasi, petugas memeriksa kelengkapan dokumen seperti kartu pengawasan, surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta masa berlaku uji berkala kendaraan atau KIR.
Sementara pada unsur teknis, pemeriksaan meliputi sistem pengereman, kondisi ban, fungsi lampu kendaraan, serta keberadaan sabuk keselamatan.
Selain itu, petugas juga memasang stiker Practical Guidance dari Jasa Raharja yang berisi panduan praktis keselamatan berkendara sekaligus informasi mengenai hak santunan bagi penumpang angkutan umum.
Kepala Jasa Raharja Wilayah Jambi mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di sektor transportasi jalan.
“Melalui pemasangan stiker Practical Guidance, kami ingin membangun kesadaran bersama. Penumpang menjadi lebih memahami hak mereka, sementara pengemudi diingatkan untuk selalu disiplin dalam berkendara. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Melalui kegiatan kolaboratif tersebut, Jasa Raharja bersama kepolisian, Dinas Perhubungan, dan BPTD berharap dapat mendorong terciptanya sistem transportasi umum yang lebih aman dan tertib di Provinsi Jambi.
Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan angkutan umum resmi yang memiliki dokumen kelaikan jalan yang masih berlaku guna mendukung keselamatan perjalanan. (*)
