MEDAN, BITNews.id – Dalam waktu kurang dari 10 hari, Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap kedua otak pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu pada Kamis dinihari (27/6/2024) di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo.
Kedua pelaku, berinisial RAS (37) dan YT Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor yang bertugas dalam aksi tersebut. Salah satu dari mereka bahkan dihadiahi timah panas oleh polisi karena melawan saat ditangkap.
Kedua eksekutor, RAS dan YT, memiliki peran berbeda dalam aksi mereka. RAS bertugas membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebanyak 2 botol ukuran 1 liter seharga Rp 130 ribu.
“Selain itu, RAS juga berperan sebagai pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi YT. YT bertugas menyiramkan campuran Pertalite dan solar ke rumah korban, kemudian menyalakan api untuk membakar rumah,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/7/2024).
Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa YT ditangkap polisi pada Sabtu dinihari (7/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, YT melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
Penangkapan kedua eksekutor ini, jelas Kombes Hadi Wahyudi, tak terlepas dari penggunaan metode modern dalam pengungkapan kasus melalui Scientific Crime Investigation (SCI) oleh Penyidik Polda Sumut.
“Kami mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian menguji bukti tersebut di laboratorium forensik, mencocokkannya dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi, melibatkan dokter forensik, dan menggunakan berbagai disiplin ilmu kepolisian untuk mengungkap kasus ini hingga penangkapan kedua eksekutor,” jelas Hadi.
RAS diketahui lahir di Jakarta dan beralamat di Jalan Veteran Kabanjahe, sedangkan YT alias Selawang lahir di Desa Raya dan bertempat tinggal di Jalan Veteran, Karo.
Setelah menyiram rumah korban, pelaku membuang 2 botol berisi campuran solar dan Pertalite sekitar 30 meter dari lokasi kejadian. Kedua botol tersebut kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
“Ponsel tersangka RAS, yang digunakan untuk memantau situasi dan melaporkan keadaan TKP pada pukul 02.30 sebelum kejadian, sudah disita oleh penyidik,” tutup Hadi. (Rais)
Discussion about this post