Tak Sesuai Izin Edar, Sejumlah Botol Miras di Cafe Dragon Diamankan ke Mapolda Jambi

JAMBI, BITNews.id – Tim gabungan Polda Jambi kembali menggelar razia dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Siginjai II 2024.

Sasaran kali ini adalah sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi, termasuk Cafe Dragon yang berlokasi di area parkir Mall WTC Jambi.

Dalam razia tersebut, petugas memeriksa perizinan penjualan minuman keras (miras) di Cafe Dragon. Hasilnya, ditemukan sejumlah botol miras yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki oleh pihak pengelola.

Baca Juga :  Pjs Bupati Batanghari Buka Pemantauan Kesiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Batanghari

“Setelah kami lakukan pengecekan, ditemukan beberapa botol miras dengan kadar alkohol di atas 40% yang izinnya tidak sesuai. Barang-barang tersebut harus kami amankan,” ujar AKP Rico Antomi, S.H., Kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Sejumlah botol miras yang tidak sesuai dengan izin tersebut diamankan tim gabungan operasi pekat ke Mapolda Jambi.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama FJM, SKK Migas Soroti Peran Media dalam Industri Migas

Selain itu, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan identitas dan barang bawaan para pengunjung serta pemandu lagu (LC) di lokasi. Seluruhnya menjalani tes urine di tempat sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Hasil tes urine tidak ada yang positif. Semua hasilnya negatif,” tambah Rico.

Razia ini merupakan bagian dari upaya Polda Jambi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang akhir tahun, dengan menekan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (Rd)

Baca Juga :  Tindakanjuti Laporan Masyarakat Soal 'Gas Lemparan', Ini Penjelasan Kadis Perindag