JAMBI, BITNews.id – Jasa Raharja sinergi bersama Rumah Sakit Bratanata Jambi untuk kemudahan dan kecepatan penanganan korban kecelakaan. Koordinasi untuk meningkatkan pelayanan dilakukan Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja saat bertemu Karumkit Rumah Sakit Bratanata Jambi pada Selasa, (30/05/2023).
PT Jasa Raharja melakukan kerjasama bersama rumah sakit Bratanata Jambi dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam memudahkan akses korban kecelakaan yang cepat.
Berdasarkan amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964. PT Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jasa Raharja Jambi.
“Kerjasama Jasa Raharja dengan Rumah Sakit Bratanata Jambi sebagai bentuk komitmen kita dalam memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada korban kecelakaan diseluruh Indonesia tanpa dibedakan,” ujar Donny Koesprayitno, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi.
Kerjasama pelayanan Jasa Raharja bersama rumah sakit di Provinsi Jambi bertujuan untuk menjaminkan biaya rawatan korban kecelakan saat mendapatkan perawatan di rumah sakit, sehingga masyarakat dapat langsung tertangani apabila mengalami kecelakaan.
“Sistem pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital dan terpadu sehingga memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan yang ada di rumah sakit di Jambi begitupun terintegrasi dengan Rumah Sakit Bratanata Jambi. Konsistensi dalam melayanin korban rawat jalan hingga saat korban masih perlu melanjutan provider asuransi yang dimilikinya setelah hak santunannya Jasa Raharja maximal jugs di berlakukan,” tutup Donny.
Dalam menjalankan tugasnya menjamin korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharaja Jambi telah bekerja sama dengan 37 rumah sakit di Provinsi Jambi.
Sistem Jasa Raharja juga sudah terintegrasi secara digital dengan beberapa Lembaga dan Institusi, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri), serta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
“Untuk itu kami berharap bahwa masyarakat yang menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain atau ketika menjadi penumpang angkutan umum tidak ragu untuk segera berobat ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja, sehingga mendapatkan perawatan medis yang memadai agar fatalitas dapat dihindari,” imbau Donny. (Humas Jasa Raharja)
