Tangkap Pelaku Tawuran Anak Dibawah Umur, Kabid Humas : Kita Proses Hukum!

MEDAN, BITNews.id – Polda Sumut menegaskan, para pelaku tawuran anak di bawah umur yang meresahkan masyarakat saat menjalankan aktivitas tetap diproses hukum

“Pelaku tawuran yang rata-rata pelakunya anak di bawah umur tetap kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga :  BPKAD Kota Bengkulu Persiapkan Penilaian Menuju Kota Cerdas

Ia mengungkapkan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadi tawuran antar kelompok remaja sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif

“Dengan hadirnya polisi masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menjalanlan aktivitasnya terutama di Bulan Suci Ramadan,” ungkapnyaa.

Kombes Pol Hadi Wahyudi megungkapkan, Polrestabes Medan telah menangkap seorang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia serta mengamankan 4 pelaku tawuran lainnya.

Baca Juga :  Sekda Sudirman: Olahraga Masyarakat/Tradisional Tawarkan Kebersamaan dan Kebugaran Jasmani untuk Semua Golongan

“Pelaku yang ditangkap itu MY (18) saat ini telah ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan,” beber mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Pada kesempatan ini, Hadi juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya ketika berada di luar rumah.

“Jangan sampai anak-anak saat berada di luar melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.(Rais)

Baca Juga :  Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Peringati HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana