Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

JAMBI,BITNews.id – Direktur Jenderal Bina Konstruksi telah menerbitkan Surat Edara nomor: 299/SE/Dk/2025 tentang pedoman pemantauan dan evaluasi pembinaan jasa konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Adapun pelaksanaan pengawasan ini bekerja berjenjang dalam pembinaan:

– Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan (menilai objek pengawasan)
– DUKJK, BJKW, dan BP2JK menilai kualitas pengawasan Pemerintah Daerah (Penilaian Kinerja/PE)

Baca Juga :  PAN Kota Jambi Tergetkan 7 Kursi di DPRD

Tata cara Pemerintah Daerah melakukan pengawasan

a) Sasaran yang diawasi Pemerintah Daerah sesuai Permen PUPR no 1 tahun 2023 meliputi:
– Tertib Usaha: Badan usaha jasa konstruksi
– Tertib Penyelenggaraan: Kegiatan konstruksi
– Tertib Pemenfaatan: Produk jasa konstruksi
b) Instrumen pemantauan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah:
– Daftar Simak
– Laporan kegiatan pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi (foto, catatan, berita acara, dan sebagainya)
– Rekomendasi dan tindak lanjut

Baca Juga :  Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024, Kapolda Jambi : Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila

Dalam pelaksanaan pengawasan Pemerintah Daerah dapat menggunakan daftar Simak dan mengopluad bukti dukung pada website SIP JAKI atau dilakukan secara manual lalu selanjutnya diinput pada website SI JAKI. (*)