JAMBI,BITNews.id – Direktur Jenderal Bina Konstruksi telah menerbitkan Surat Edara nomor: 299/SE/Dk/2025 tentang pedoman pemantauan dan evaluasi pembinaan jasa konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Adapun pelaksanaan pengawasan ini bekerja berjenjang dalam pembinaan:
– Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan (menilai objek pengawasan)
– DUKJK, BJKW, dan BP2JK menilai kualitas pengawasan Pemerintah Daerah (Penilaian Kinerja/PE)
Tata cara Pemerintah Daerah melakukan pengawasan
a) Sasaran yang diawasi Pemerintah Daerah sesuai Permen PUPR no 1 tahun 2023 meliputi:
– Tertib Usaha: Badan usaha jasa konstruksi
– Tertib Penyelenggaraan: Kegiatan konstruksi
– Tertib Pemenfaatan: Produk jasa konstruksi
b) Instrumen pemantauan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah:
– Daftar Simak
– Laporan kegiatan pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi (foto, catatan, berita acara, dan sebagainya)
– Rekomendasi dan tindak lanjut
Dalam pelaksanaan pengawasan Pemerintah Daerah dapat menggunakan daftar Simak dan mengopluad bukti dukung pada website SIP JAKI atau dilakukan secara manual lalu selanjutnya diinput pada website SI JAKI. (*)
