Terkait Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Umum, Ini Penjelasan Jasa Raharja

JAMBI, BITNews.id – Jasa Raharja aktif berpartisipasi dalam Diskusi Forum Komunikasi Pelayanan Publik yang diadakan di RSUD Abdoelrrahman Sayoeti, Kota Jambi.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktur RSUD Abdoelrrahman Sayoeti, Camat Danau Teluk, Camat Pelayang, Kapolsek Danau Teluk, Kapolsek Pelayang, Kanit Gakkum, Lurah, serta Konsultan Disabilitas. Diskusi berlangsung di aula RSUD Abdoelrrahman Sayoeti pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Juga :  Empat Pejabat Utama Polda Jambi Diganti

Dalam forum tersebut, Jasa Raharja Jambi membahas aspek penting terkait pelayanan publik di RSUD Abdoelrrahman Sayoeti, khususnya terkait penjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.

Donny Koesprayitno menjelaskan, proses dan persyaratan pengurusan jaminan layanan biaya rawatan dari Jasa Raharja, terutama untuk klaim kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.

Jasa Raharja memberikan informasi terperinci mengenai persyaratan, prosedur pengajuan klaim, dan biaya yang dapat dicover untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit akibat kecelakaan lalu lintas atau angkutan umum.

Baca Juga :  Usai Salurkan BLT DD Tahun 2022, Pemdes Kota Raja Lanjutkan Kegiatan Vaksinasi Booster

“Setiap korban kecelakaan lalu lintas dilindungi oleh UU Nomor 34 Tahun 1964, sementara korban kecelakaan angkutan umum dilindungi oleh UU Nomor 33 Tahun 1964,” tutur Donny.

“Perlindungan ini mencakup santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, dan biaya ambulans Rp 500 ribu,” tmabahnya.

Forum Komunikasi Pelayanan Publik ini berakhir dengan kesepakatan untuk meningkatkan kerjasama antarpihak guna meningkatkan pelayanan publik di Kota Jambi.

Baca Juga :  Fraksi PDIP Muaro Jambi Pertanyakan Pengadaan Mesin Pompa PDAM Ditinjau Ulang

Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya ini melalui program-program yang fokus pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. (Red)