BITNews.id – Pertambangan tanah urug atau galian C di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menjadi topik perbincangan. Desakan Penegakkan Hukum pun di alamatkan kepada aparat penegak hukum diwilayah Kabupaten Tanjab Timur.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah, menanggapi berbagai desakan dengan melakukan langkah-langkah strategis, yaitu memanggil pelaku usaha dan berbagai lembaga yang konsen di bidang lingkungan dan kerakyatan.
“Desakan untuk penyelesaian permasalahan penambang tanah urug (Galian C) Ilegal sebetulnya terus kita lakukan sosialisasi agar mengurus perizinan dan melakukan usaha yang legal,” ungkap Kapolres. Senin (05/07/2021).
Deden juga mengatakan akan mengundang beberapa lembaga yang konsen di bidang Lingkungan dan Kerakyatan ‘Waktoe Institute’ dan Gaung Demokrasi Indonesia untuk berkoordinasi dan membantu dalam mencari solusi penyelesaian persoalan tambang tanah urug di Tanjabtim.
“Kita bukan hanya akan melakukan tindakan hukum saja, tetapi kita kedepankan langkah-langkah pencegahan dan pendampingan agar semua berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sementara, Direktur Waktoe Institute, Abdullah Ihsan mengatakan, saat Ia bertemu dengan Kapolres Tanjabtim mengatakan, prinsip utama terkait pelaku penambang liar di Tanjabtim bahwa ada kemauan pengusaha untuk mengurus izin itu yang utama, setelah itu baru kita petakan permasalahannya ada dimana.
“Sederhana ya, jika mau urus izin bisa melalui pertambangan rakyat atau mandiri. Nah, kita pecahkan masalah itu bersama-sama, kita senang dan apresiasi langkah yang ditempuh Kapolres AKBP Deden Nurhidayatullah, tidak serta merta melakukan tindakan hukum, tetapi mengedepankan komunikasi terhadap warga demi penyelesaian permasalahan dilingkup masyarakat,” tutur Ihsan.
Selain itu, Dachi selaku koordinator Gaung Demokrasi Indonesia (GDI) Perwakilan Kabupaten m Tanjabtim mengatakan, sebenarnya kita sudah lakukan pemetaan masalah sejak dulu.
Dikatakan Dachi, pengusaha tambang yang ada di Tanjabtim bisa dihitung dengan jari hanya ada sekitar 5 orang dan mereka sebetulnya sudah melakukan upaya langkah-langkah atau tahapan untuk mendapatkan izin tersebut.
“Mereka ini, (pengusaha galian C – red) hampir rata-rata sudah memiliki izin Eksplorasi dan tinggal meneruskan izin produksi untuk bisa menjalankan usaha sesuai pada kebutuhan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemetaan UKL-UPL mungkin pada dokumen inilah ada dugaan di permainkan oleh oknum-oknum sehingga nilainya mencapai ratusan juta.
Disisi lain, pengusaha tanah urug (warga lokal) yang kemampuan finansialnya terbatas yang menjadi permasalahan dan yang harus kita koordinasikan dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Dalam minggu ini kita akan koordinasi dengan DLH dan DPUPR biar ada semacam gerakan bersama-sama dalam mencari solusi penyelesaian,” imbuhnya.( Dian Jusu)








Discussion about this post