Tertibkan Perizinan Tambang, Pemprov Bengkulu Bersama KPK Teken Komitmen Bersama

BENGKULU,BITNews.id – Sebagai langkah kongkrit dalam menertibkan perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Bengkulu, Rabu (5/10/2022). Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian berserta Bupati/Walikota se Provinsi Bengkulu juga instansi terkait, melakukan penandatanganan Komitmen Bersama Terkait Penertiban Usaha Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Kita sudah membuat sebuah kesepakatan terkait kembalinya kewenangan perizinan galian C mineral bukan logam dan batuan ke Pemprov. Ini tadi komitmen dari seluruh kabupaten/kota disaksikan oleh teman – teman KPK, Mendagri, SDM dan PKPM,” jelas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Aidi Hatta Sampaikan Harapan pada HUT ke-26 Kabupaten Muaro Jambi

Disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bahwa melalui komitmen ini, ke depannya pemerintah baik Provinsi, Kabupaten/Kota, Kejaksaan, Kepolisian, juga Instansi terkait akan berkoordinasi secara bersama dalam menindak dan menertibkan perusahaan maupun tambang galian C yang selama ini tidak sesuai dengan tata ruang, maupun tidak mengindahkan kerusakan lingkungan serta memiliki izin yang tidak jelas.

Baca Juga :  Kenang Jasa Pahlawan Bangsa, Fadhil Arief Bersama Bakhtiar Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci

“Setelah rakor ini saya kira segera, mereka sudah berkomitmen tanda tangan bersama, maka saya katakan ketika izin itu dicabut atau dibekukan, izin operasinya diberhentikan. Saya kira tanda tangannya harus bersama, jadi Gubernur, Kejaksaan, sama – sama dengan Kepolisian supaya punya kekuatan,” tegas Gubernur Rohidin.

Sementara itu Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Edi Suryanto menuturkan bahwa salah satu fokus KPK adalah terkait dengan perizinan dan pendapatan. Namun tambah Edi bahwa yang utama adalah perizinan yang fokus pada sumber daya alam, karena masih banyak tambang yang tidak taat akan perizinan. Untuk itu KPK mendorong penertiban perizinan pertambangan.

Baca Juga :  TP PKK Kabupaten Asahan Raih Sejumlah Penghargaan Dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi

“Kan setiap daerah sudah menentukan di mana lokasi wilayah pertambangan, maka hanya di situ yang boleh melakukan penambangan, di luar itu harus ditertibkan, namun faktanya banyak galian C atau MBLB yang bukan di wilayah pertambangan, sementara dalam penindakannya semua bergerak sendiri-sendiri,” jelas Edi. (Kominfo/Adv)