JAMBI,BITNews.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit investasi dan modal kerja antara PT Pati Agro Lestari (PT PAL) dan Bank BNI dengan terdakwa Wendy Haryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (15/10/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni Firdaus dari BPN Muaro Jambi, Rais Gunawan selaku Branch Business Manager BNI Palembang, Bengawan Kamto (Komisaris PT PAL), dan Victor Gunawan (Direktur Utama PT PAL).
Saksi Bengawan Kamto mengungkapkan bahwa ia membeli PT PAL pada tahun 2018 dengan nilai transaksi sebesar Rp126,5 miliar, setelah proses negosiasi dari harga awal Rp150 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap.
“Pembayaran awal sebesar Rp50 miliar, kemudian tambahan Rp5 miliar dan Rp15 miliar hingga total Rp105 miliar sesuai akta jual beli,” ujar Bengawan di hadapan majelis hakim.
Bengawan menegaskan, seluruh proses pengurusan kredit PT PAL diserahkan kepada Victor Gunawan, yang saat itu dipersiapkan menjadi direktur utama.
“Perjanjian kredit dengan Bank BNI ditandatangani langsung oleh Victor. Dana masuk ke rekening PT PAL, bukan rekening pribadi saya,” tegasnya.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail penggunaan dana kredit tersebut. Menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional dan pembangunan perusahaan.
Bengawan menyebutkan, pencairan tahap kedua senilai Rp15 miliar dilakukan pada 14 Agustus 2019, yang langsung masuk ke rekening PT PAL. Ia tidak mengetahui bagaimana dana itu digunakan.
“Saya percayakan sekitar Rp105 miliar kepada Victor. Dana kredit itu seharusnya untuk operasional dan kebutuhan perusahaan,” katanya.
Terkait kewajiban pembayaran utang PT PAL semasa kepemilikan Wendy Haryanto, Bengawan menyebutkan bahwa enam kali pembayaran telah dilakukan dengan total Rp112 miliar, sementara Rp14 miliar tidak diketahui penggunaannya.
“Saya tidak tahu ke mana sisa Rp14 miliar itu,” ujarnya menjawab pertanyaan jaksa.
Dalam sidang juga terungkap fakta mengenai percakapan di grup WhatsApp “Penyelamatan PT PAL” yang berisi diskusi antara Victor Gunawan dan Arief Rohman. Percakapan tersebut menunjukkan adanya kesepakatan pembagian uang dari Bengawan Kamto kepada keduanya tanpa sepengetahuan Bengawan.
Selain itu, Victor dalam kesaksiannya mengaku menjabat sebagai direktur utama sejak 2018, menggantikan Wendy setelah perusahaan diakuisisi oleh Bengawan. Ia menyebut pengajuan kredit ke BNI dilakukan melalui komunikasi telepon.
“Baru sebulan setelah PT PAL dibeli, sudah muncul banyak masalah seperti utang pembelian buah sawit dan persoalan jalan,” kata Victor.
Bengawan juga menyampaikan bahwa sebelum pembelian, ia sempat meninjau langsung lokasi pabrik dan berbicara dengan KUD mitra PT PAL, namun detail operasional tetap diserahkan kepada Victor. Ia mengaku, dari hasil audit internal dan fakta di lapangan, banyak kondisi perusahaan yang tidak dilaporkan secara utuh oleh Victor.
Selain itu, Bengawan menyebut telah menyalurkan dana hingga Rp60 miliar melalui perusahaan PT Jim untuk mendukung operasional PT PAL, namun hanya Rp12,9 miliar yang dikembalikan.
“Masih ada sekitar Rp48 miliar uang PT Jim di PT PAL,” ujarnya.
Kini, aset PT PAL termasuk pabrik, tanah, dan tiga unit apartemen milik Bengawan Kamto telah disita karena pernah dijadikan tambahan agunan dalam fasilitas kredit BNI.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan sebelum menghadirkan terdakwa Wendy Haryanto pada persidangan berikutnya. (Red)
Discussion about this post