Tiga Hari Operasi, Bea Cukai Aceh Temukan 11.400 Batang Rokok Tanpa Cukai

BITNews.id – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh menggelar operasi pasar pemberantasan rokok ilegal selama tiga hari berturut-turut di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Dari operasi yang berlangsung sejak 24 hingga 26 September 2025 tersebut, petugas berhasil mengamankan 11.400 batang rokok ilegal dari sejumlah warung.

Pada 24 September, operasi dilakukan di kawasan Setui, Banda Aceh. Petugas menyita 1.060 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Hadiri Serah Terima PPM Tahun 2022 Sekaligus HUT Desa Muntialo ke-XI

Sehari berikutnya, 25 September, operasi berlanjut ke Lueng Bata, Banda Aceh, dan Lambaro, Aceh Besar. Dari lima warung, ditemukan 2.680 batang rokok ilegal dengan merek seperti Manchester Red, HD Gold, IB, Hummer Merah, Nikken, Marshal, Hmin, Camclar, Nexton, dan VR 7.

Sementara itu, pada 26 September, operasi digelar di Keutapang, Aceh Besar. Dari lokasi ini, petugas mengamankan 7.660 batang rokok ilegal berbagai merek, antara lain HD Clasic, Camclar Light, Manchester Royal Red, Manchester UK SE, Oris, VR 7, HD Gold White, Luffman Red, M4, Nikken, Manchester Sapphire Blue, dan Hummer Red.

Baca Juga :  TMMD ke-113 Mampu Tumbuhkan Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong Masyarakat di Trenggalek

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa operasi pasar merupakan wujud keseriusan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

“Pedagang yang menjual rokok ilegal berarti memperdagangkan barang yang dilarang negara. Selain berbahaya bagi kesehatan, rokok ilegal juga melanggar hukum dan merugikan penerimaan negara,” ujarnya.

Leni menjelaskan, rokok ilegal dapat dikenali dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Terima Audiensi Rektor UNJA, Bahas Kolaborasi Pendidikan dan SDM

“Konsekuensi hukum dan dampak negatif rokok ilegal jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat,” tambahnya.

Bea Cukai Aceh memastikan operasi pasar akan terus digelar secara berkesinambungan dengan melibatkan Satpol PP WH Aceh dan aparat terkait lainnya. Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat juga akan diperkuat untuk meningkatkan kesadaran kolektif mengenai bahaya rokok ilegal. (*)