Tiga Ranperda Strategis Disahkan, DPRD dan Wali Kota Sepakat Perkuat Layanan Publik

JAMBI,BITNew.id – DPRD Kota Jambi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas melalui rapat paripurna di Gedung Swarna Bhumi, Senin (11/8/2025).
Tiga ranperda ini mencakup pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), revisi struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Dorong Penguatan Regulasi Pengelolaan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual UMKM Jambi

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan pengesahan tiga ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Kami dari pansus fokus pada tiga ranperda utama yang diharapkan dapat segera diterapkan dan memberi dampak positif bagi kemajuan Kota Jambi,” ujar Kemas Faried.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, menyampaikan apresiasi atas proses legislasi yang berlangsung cepat dan sinergis antara eksekutif dan legislatif.

Baca Juga :  Edi Purwanto Tegaskan OPD Tidak Respon Permintaan Mengatasnamakan Dewan

Menurutnya, pembentukan BPBD akan memperkuat sistem penanggulangan bencana, penataan ulang OPD akan meningkatkan efisiensi layanan, dan RPJMD menjadi panduan strategis pembangunan lima tahun ke depan untuk mewujudkan visi “Kota Jambi Bahagia.”

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, serta para camat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan program pembangunan daerah.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian di Bidang Pendidikan, Kapolda Jambi Hadiri Peresmian SDH

Ketua DPRD berharap implementasi ketiga ranperda dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Red)