Tiga Terduga Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polisi

MUAROJAMBI, BITNews.id- Tiga orang diduga pelaku illegal logging diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy membenarkan atas penangkapan tiga orang terduga pelaku pembalakan liar di desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk,” kata Mas Edy.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Ikuti Reviu PMPRB di Lingkungan Kodam II/Swj TA 2021

Dijelaskan Mas Edy, ketiga pelaku yang ditangkap , Su (54), Ag (34), dan DA (31), satu pelaku warga Muaro Jambi dan dua pelaku lainnya warga Kota Jambi, diduga melakukan Tindak Pidana Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan(SKSHH).

Baca Juga :  Polda Jambi Ikuti Doa Bersama Lintas Agama Pengamanan Pemilu 2024

Penangkapan ketiga pelaku ini saat sedang melakukan aktivitas menggesek kayu, setelah dilakukan pemeriksaan dari Unit Satreskrim Polres Muaro Jambi para pelaku tidak bisa menunjukan surat ijin resmi.

Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa Kayu Bantalan dengan jumlah sekitar 130 batang dengan bermacam macam jenis, Rimba Campuran (Racuk), Punak, dan Meranti, serta Kayu olahan dengan jumlah sekitar 2,5 kubik dan 1 (satu) set mesin pemotong kayu.

Baca Juga :  Herlambang: Kami Optimistis Memberikan Pelayanan yang Lebih Baik

“Ketiga pelaku sudah kita tahan dan masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan,” pungkas Kompol Mas Edy. (Hn)