JAMBI,BITNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus transaksi emas ilegal yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) di Kabupaten Merangin.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (22/9/2025).
“Kasus ini terungkap setelah tim Subdit IV menerima informasi adanya transaksi jual beli emas hasil tambang ilegal di wilayah Kabupaten Merangin,” ujar Kombes Pol Taufik.
Pada Jumat (19/9/2025), tim kepolisian menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin. Dari dalam mobil tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37).
“Dari hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS sebagai sopir pengangkut, dan RN turut membantu karena tinggal bersama MWD. Barang bukti yang disita berupa 16 keping emas seberat 1,7 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,23 miliar,” ungkap Taufik.
Selain emas, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa telepon genggam berbagai merek. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga berasal dari penambangan ilegal di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.
“Emas ilegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat,” kata Taufik.
Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kombes Pol Taufik menegaskan, Polda Jambi berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan emas tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup. (Red)
Discussion about this post