BITNews.id – Tim Opsnal Satreskrim polres Muaro Jambi melaksanakan Ops pekat Siginjai, guna mengantisipasi hingga menindak penyakit masyarakat diwilayah hukum Polres Muaro Jambi, Rabu (21/04/21).
AKP Amradi Kasubag humas polres Muaro Jambi menyebut kegiatan ini dilaksanakan Berdasarkan Surat Perintah Ops pekat siginjai thn 2021 Nomor : Sprin/602/IV/OPS.1.3/2021 tgl 13 April 2021 s/d 03 Mei 2021tim Satreskrim Polres Muaro Jambi melaksanakan OPS Pekat di Kumpeh Ulu.
“Dari hasil razia berhasil mengamankan Pelaku penyedia miras yakni (HS) 35 Tahun, Pedagang, RT.011 Desa Ramin Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi,” sebutnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan Barang bukti berupa, 1 (satu) botol bir merek Guiness 320 ml, 1 (satu) botol Anggur Putih 620 ml, 1 (satu) botol Anggur Merah 620 ml, 2 (dua) botol New Pors Blue 620 ml, dan 4 (empat) botol Wiski Asoka 320 ml.
“Saat Satgas OPS Pekat Polres Muaro Jambi melaksanakan Razia di Kecamatan Kumpeh Ulu, saat tiba di Desa Ramin ditemukan seorang laki-laki sedangkan menjual minuman keras, kemudian Satgas Gakkum operasi Pekat I Siginjai polres Muaro Jambi melakukan Pembinaan dan membuat surat pernyataan terhadap pelaku tersebut untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya” tutupnya. (Wan)
Discussion about this post