JAMBI, BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial MB (21), warga Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram serta 22 butir pil ekstasi berbagai merek.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Bunga Tanjung III, RT 03, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Iptu Edy Hariyanto, Rabu (14/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu di lantai ruang makan rumah pelaku. Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan dan menemukan 10 paket sabu lainnya serta 22 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam dompet cokelat di kap sepeda motor.
Adapun pil ekstasi yang diamankan terdiri atas enam butir merek granat warna hijau, enam butir merek Maybank warna merah muda, lima butir merek Maybank warna kuning, dan lima butir merek Kenzo warna kuning.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna cokelat dan satu unit telepon genggam merek iPhone warna navy.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MB mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia menyebut narkotika itu merupakan sisa pembelian sebelumnya dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
“Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp2,3 juta dan 50 butir pil ekstasi seharga Rp8,2 juta untuk dijual kembali,” ujar Edy.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
