Tingkatan Kepatuhan Pajak, Jasa Raharja dan Tim Samsat Tebo Gelar Razia Kendaraan

JAMBI, BITNews.id – PT Jasa Raharja Cabang Jambi bersama Tim Samsat Tebo melaksanakan kegiatan razia guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, kegiatan ini dilakukan dalam rangka penertiban, penyuluhan, serta sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan untuk triwulan III tahun 2023.

Selama razia, tim memberikan informasi terkait program Pemutihan Pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Provinsi Jambi.

Petugas juga memberikan edukasi tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang mengatur penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika kendaraan mati pajak selama dua tahun.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Tanjabtim Terima Kunjungan Kerja DPRD Kota Sungai Penuh

Donny Koesprayitno, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, menjelaskan bahwa, tujuan razia ini adalah untuk mendukung antusiasme masyarakat di Kabupaten Tebo dalam membayar pajak kendaraan, khususnya dalam program pemutihan pajak periode 2 tahun 2023 di Provinsi Jambi.

“Kita menghimbau pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program ini dengan baik sebelum berakhir pada tanggal 30 September 2023,” tutur Donny saat dikonirmasi, Kamis (28/09/2023).

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Dukung Reforma Agraria Nasional untuk Masyarakat Kurang Mampu

Selama razia, sejumlah pemilik kendaraan dengan data pajak mati diberikan penyuluhan oleh Tim Samsat. Razia dilakukan siang dan malam hari untuk mencakup berbagai lapisan masyarakat.

Donny juga menjelaskan pentingnya SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Dana ini digunakan untuk membayarkan santunan kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum. Jasa Raharja mendukung penuh program Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Provinsi Jambi hingga implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.

Baca Juga :  Ria Oktarina: UMKM Adalah Tulang Punggung Ekonomi Lokal

Dalam konteks ini, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis akan dihapus datanya. Masyarakat Jambi didorong untuk memanfaatkan program pemutihan ini agar terhindar dari sanksi yang mungkin timbul akibat pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.

PT Jasa Raharja merupakan bagian dari grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) yang selalu menjalankan amanah dari negara dalam mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.(Sry)