Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kerinci Amankan Dua Pelaku beserta Puluhan Jerigen Solar

BITNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (9/4/2026).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti puluhan jerigen berisi BBM jenis solar dan pertalite.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM subsidi di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci melakukan tangkap tangan terhadap pelaku berinisial RP (34) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku kedapatan mengangkut lima jerigen BBM jenis solar menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Canter,” ujar Ramadhanil.

Baca Juga :  Kehidupan Berkendara Kian Bergairah, All New R15 Connected Jadi Inspirasi

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menuju sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM milik pelaku lainnya, S alias Pak Indah (53).

Di lokasi tersebut, polisi menemukan gudang penyimpanan yang berisi 14 jerigen BBM jenis solar, empat jerigen BBM jenis pertalite, serta 45 jerigen kosong yang diduga digunakan untuk menampung BBM.

Baca Juga :  Viral Video Perusak Baliho Haris-Sani Akui Tim RH

Berdasarkan keterangan awal, pelaku S diduga memperoleh BBM subsidi dari SPBU di sekitar lokasi. Modus operandi yang digunakan yakni membeli BBM secara berulang menggunakan sepeda motor untuk pertalite serta memanfaatkan barcode UMKM untuk pembelian solar, kemudian memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual kembali secara ilegal.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Total BBM yang disita mencapai ratusan liter dengan kemasan jerigen berkapasitas 30 liter,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke 77, Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polres Kerinci juga akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa pihak SPBU terkait, mengecek rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan. (*)