Untuk Kedua Kalinya, Kejari Labusel Lakukan Upaya Restorative Justice

LABUSEL,BITNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) untuk kedua kalinya melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Penyelesaian perkara dengan sistem keadilan Restoratif Justice itu sesuai perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejari Labuhanbatu Selatan telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Tersangka JT.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lamteng Bekuk Sindikat Jaringan Narkoba Bersenpi

“Proses RJ ini, merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020,” terang Kepala Kejari Labusel, Muhammad Alinafiah Saragih, S.H M.H melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), F. Ronald Pasaribu kepada awak media, Rabu (08/06/2022).

Dari keterangan Kajari Labuhanbatu Selatan Bapak M.Alinafiah Saragih, SH, MH kepada wartawan mengatakan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 yang lalu.

Baca Juga :  Hadiri Musrenbang Telanaipura, Ketua DPRD Kota Jambi Kawal Aspirasi Warga

“Pada kasus ini bermula dari adanya hutang piutang terhadap kedua belah pihak. Pada saat penagihan hutang terjadi pertengkaran yang mengakibatkan anak dari pelapor yang bernama RAP (20) yang diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang bernama JT alias Jobi (36) warga Langapayung,” terang Kasi Pidum Labuhanbatu Selatan.

Kasi Pidum juga mengatakan bahwa kasus tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.

Baca Juga :  Razia Gabungan Jasa Raharja dan Tim Samsat Muaro Bungo Sasar Tunggakan Pajak dan SWDKLLJ

“Upaya ini juga masih menunggu keputusan dari Jampidum dan Jaksa Agung apakah layak atau tidaknya RJ tersebut diberikan. Akan tetapi kami sudah berusaha memberikan syarat-syarat yang diminta dan semoga apa yang diharapkan kita bersama menjadi terkabul dan kepada kedua belak pihak dapat hidup damai dan rukun kedepannya,” harap Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih, SH, MH.(H. Harahap)