BITNews.id – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha memperbolehkan Umat muslim melaksanakan sholat berjamaah Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 20 juli 2021 dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
Keputusan tersebut setelah diadakan rapat terbuka antara Pemerintah Kota Jambi dengan jajaran Forkopimda dan syarat itu juga hanya diperbolehkan melaksanakan sholat berjamaah ditempat ibadah di kawasan RT yang zona hijau dan zona kuning, sedangkan zona orange dan zona merah tidak diperbolehkan untuk melaksanakan sholat berjamaah di Masjid.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat dikonfirmasi mengatakan, masa pandemi covid-19 zona orange dan zona merah tidak diperbolehkan sholat Idul Adha berjamaah di masjid dan dilapangan dalam RT.
“Kalau zona hijau dan kuning diperbolehkan sholat di masjid dan dilapangan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan,”ujarnya.
Sementara itu, warga yang masuk dalam zona orange dan kuning diperbolehkan sholat bergeser ke zona hijau dan kuning untuk melakukan sholat dan masing-masing jamaah harus membawa sajadah, mukenah.
“Ketika melaksanakan shalat tidak boleh melepaskan masker dan masjid harus menyediakan hand sanitizer dan tempat mencuci tangan. Jangan mengimbau makmumnya untuk merapatkan saf shalat, tetapi cukup meluruskan saf, sehingga tetap sesuai dengan protokol kesehatan,”jelasnya jumat (16 Juli 2021).
Begitu juga pemotongan dan pendistribusian hewan kurban saat Idul Adha, maksimal 30 orang dan warga harus selalu mematuhi protokol kesehatan demi menghindari penyebaran covid-19.
“Pembagian hewan kurban ke masyarakat dengan sistem kupon, didalam kupon itu tercantum nama penerima, nomor, hari dan jam pengambilan hewan kurban,”katanya. (Dian)
