BLITAR,BITNews.id – Puluhan warga Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Senin (21/4/2025).
Warga melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa setempat.
Aksi ini turut didampingi organisasi Front Mahasiswa Revolusioner (FMR).
Laporan tersebut memuat dugaan penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020.
Warga menyerahkan sejumlah bukti berupa dokumen resmi, data faktual, serta aduan masyarakat kepada Kasi Intel dan Kasi Pidana Khusus Kejari Blitar.
Perwakilan warga, Mahathir, menyebut bahwa dana BKK senilai Rp100 juta yang dicairkan pada 30 September 2020 untuk pembangunan jalan lingkungan sepanjang 380 meter tak direalisasikan. Hingga kini, jalan tersebut masih berupa tanah makadam.
“Tidak ada aktivitas pembangunan dari Oktober hingga Desember 2020. Akhirnya, pihak desa meminjam dana dari BUMDesma sebesar Rp100 juta untuk mengembalikan dana BKK tersebut,” ujar Mahathir.
Selain itu, warga juga mempertanyakan penggunaan dana desa sebesar Rp138,5 juta untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana.
Diduga, anggaran tersebut tak tersedia saat kegiatan dilaksanakan, sehingga desa kembali meminjam dana dari BUMDes sebesar Rp75 juta yang hingga kini belum dikembalikan.
Ketua FMR, Erdyn Subchan, menilai peristiwa ini bukan sekadar maladministrasi.
“Ada indikasi kuat tindak pidana korupsi. Terdapat penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara yang signifikan,” tegasnya.
Masyarakat menduga sejumlah penyimpangan terjadi, yaitu, Penggunaan dana tanpa prosedur keuangan yang sah. Penghindaran mekanisme pertanggungjawaban anggaran. Beban utang desa yang dibebankan kepada perangkat desa. Pinjaman dari BUMDes yang belum dilunasi dan dugaan mark-up dalam kegiatan pembangunan.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intel Kejari Blitar, Dian Kurniawan, mengatakan pihaknya akan memverifikasi seluruh dokumen dan bukti yang diterima.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Warga berharap kejaksaan segera memproses laporan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan dana publik.
Sementara itu, melalui sambungan telepon, Kepala Desa Tumpak Kepuh mengatakan bahwa dana BKK telah dikembalikan ke kas desa.
“Sana BKK telah dikembalikan ke kas desa,” jawabnya singkat. (Dst)
