BITNews.id – Sejumlah warga mengeluhkan layanan aplikasi Coretax DJP yang baru diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
Aplikasi tersebut dianggap menyulitkan berbagai kepentingan administrasi perpajakan.
“Sehubungan dengan telah diimplementasikannya aplikasi Coretax DJP pada tanggal 1 Januari 2025, bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, Jumat (10/1/2025).
Keluhan juga datang dari Elly, ketua sebuah yayasan di Bandung, yang merasa kesulitan saat membuat NPWP untuk yayasannya.
“Ini sangat menghambat pembuatan dokumen lainnya, seperti akun bank dan penerimaan donasi dari para donatur untuk program kerja,” ungkap Elly saat diwawancarai BITNew.id.
Kendala ini dinilai berdampak signifikan, terutama bagi lembaga atau individu yang membutuhkan dokumen perpajakan untuk kegiatan penting mereka. DJP diharapkan segera menyelesaikan permasalahan teknis ini agar pelayanan pajak kembali optimal.
Sebagai bagian dari modernisasi layanan perpajakan, DJP sebelumnya menganggarkan pengembangan aplikasi Coretax dengan nilai investasi mencapai Rp 1,22 triliun.
Anggaran ini digunakan untuk membangun sistem perpajakan berbasis teknologi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan pajak di Indonesia. Namun, gangguan teknis di awal penerapan menimbulkan banyak pertanyaan terkait kesiapan aplikasi tersebut dalam mendukung administrasi perpajakan secara luas.
Publik berharap agar alokasi anggaran besar ini segera diimbangi dengan penyelesaian masalah teknis dan peningkatan kualitas layanan, sehingga sistem Coretax dapat berfungsi optimal sesuai dengan tujuan modernisasi perpajakan yang telah direncanakan.(Arlga)
Discussion about this post