Warga Muaro Jambi Kembali Diizinkan Melaksanakan Hajatan, Ini Syaratnya

BITNews.id – Tim Satgas Penanganan Covid -19 Kabupaten Muaro Jambi melakukan rapat koordinasi terkait dengan berakhirnya surat edaran 383 kabupaten Muaro Jambi yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 ini.

Rapat Penanganan Covid-19 ini di pimpin langsung oleh Azrin, PJ Sekda Muaro Jambi. Di dampingi Wakapolres Muaro Jambi Kompol Novrizal, Pabung Muaro Jambi Mayor ifn Syafendi, dan di hadiri para OPD lingkup kabupaten Muaro Jambi. Pada Senin sore (31/05/2021).

Baca Juga :  Perhatikan Kesejahteraan Pengguna Transportasi, Jasa Raharja Jambi Gelar Program Kesehatan di Loket Angkutan Penumpang

PJ Sekda, Azrin mengatakan pihaknya mengambil langkah-langkah untuk penanganan selanjutnya. Pada rapat telah sepakati bahwa tempat wisata sudah boleh dibuka.

Pada hasil rapat kami telah menyepakati tempat wisata sudah boleh dibuka, dengan prosedur pengelola tempat wisata harus mengajukan permohonan dulu kepada satgas covid 19 dan dicek ke lapangan oleh tim verifikator, setelah dinyatakan memenuhi syarat atau pun sarana dan prasarana baru surat izin pembukaan pariwisatanya,” ungkap PJ Sekda Muaro Jambi Azrin.

Baca Juga :  Pengurus MD-KAHMI dan MD-Forhati Tanjab Timur Resmi Dilantik

Ia menambahkan, terkait dengan permintaan masyarakat keinginan untuk melaksanakan resepsi pernikahan.

“Muaro Jambi sudah turun dari zona Merah menjadi Orange, maka diperbolehkan untuk resepsi dengan persyaratan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Akan tetapi harus diawasi juga dengan petugas satgas kecamatan,”tutur Azrin. (Reza)