BITNews.id – Tim Satgas Penanganan Covid -19 Kabupaten Muaro Jambi melakukan rapat koordinasi terkait dengan berakhirnya surat edaran 383 kabupaten Muaro Jambi yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 ini.
Rapat Penanganan Covid-19 ini di pimpin langsung oleh Azrin, PJ Sekda Muaro Jambi. Di dampingi Wakapolres Muaro Jambi Kompol Novrizal, Pabung Muaro Jambi Mayor ifn Syafendi, dan di hadiri para OPD lingkup kabupaten Muaro Jambi. Pada Senin sore (31/05/2021).
PJ Sekda, Azrin mengatakan pihaknya mengambil langkah-langkah untuk penanganan selanjutnya. Pada rapat telah sepakati bahwa tempat wisata sudah boleh dibuka.
Pada hasil rapat kami telah menyepakati tempat wisata sudah boleh dibuka, dengan prosedur pengelola tempat wisata harus mengajukan permohonan dulu kepada satgas covid 19 dan dicek ke lapangan oleh tim verifikator, setelah dinyatakan memenuhi syarat atau pun sarana dan prasarana baru surat izin pembukaan pariwisatanya,” ungkap PJ Sekda Muaro Jambi Azrin.
Ia menambahkan, terkait dengan permintaan masyarakat keinginan untuk melaksanakan resepsi pernikahan.
“Muaro Jambi sudah turun dari zona Merah menjadi Orange, maka diperbolehkan untuk resepsi dengan persyaratan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Akan tetapi harus diawasi juga dengan petugas satgas kecamatan,”tutur Azrin. (Reza)
Discussion about this post