JAMBI,BITNews.id – Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) menyalurkan santunan kepada seorang penumpang layanan transportasi daring Maxim yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Kota Jambi.
Total santunan yang diberikan mencapai Rp10.749.405 sebagai bentuk dukungan pemulihan pascakejadian.
Penumpang berinisial NR mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju sekolah. Insiden terjadi ketika kendaraan yang ditumpanginya ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan lain, sehingga pengemudi kehilangan keseimbangan dan menyebabkan kecelakaan.
Akibat kejadian tersebut, NR mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Sementara itu, pengemudi Maxim yang mengantar korban dilaporkan tidak mengalami cedera.
Santunan yang disalurkan YPSSI ditujukan untuk membantu meringankan biaya pengobatan serta mendukung proses pemulihan korban. Penyaluran ini menjadi bagian dari komitmen perlindungan bagi pengguna layanan transportasi daring.
Head of Subdivision Maxim Jambi, Jos Anggun Sari, menyatakan bahwa keselamatan dan kenyamanan pengguna merupakan prioritas utama perusahaan bersama YPSSI.
“Keselamatan dan kenyamanan pengguna, baik pengemudi maupun penumpang, menjadi prioritas kami. Melalui santunan ini, kami berharap penumpang dapat terbantu dalam proses pemulihan dan tetap merasa aman saat menggunakan layanan Maxim,” ujarnya.
Ia menambahkan, baik pengemudi maupun penumpang Maxim berhak mengajukan klaim santunan apabila mengalami insiden selama perjalanan, sepanjang kejadian tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian pribadi. Pengajuan klaim penggantian biaya pengobatan dapat dilakukan melalui kantor Maxim terdekat dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. (Red)
