Catat! Ini 13 Golongan Listrik yang Tarifnya Bakal Naik

BITNews.id – Bagi para pelanggan PLN sebaiknya bersiap-siap atas rencana kenaikan tarif listrik nonsubsidi.

Adapun kenaikan tarif listrik diberlakukan bagi 13 golongan pelanggan listrik non-subsidi.

Seperti dilansir pada detikcom, rencana tersebut sebelumnya sudah disinggung oleh pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI.

Meski demikian untuk saat ini angka kenaikan tarif listrik belum ditetapkan. Namun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan itu akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.

Baca Juga :  OJK Luncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas

“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida dikutip dari detikcom, beberapa waktu lalu.

Pemerintah telah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik sejak 2017 karena daya beli masyarakat yang masih rendah.

Baca Juga :  Honda ADV160 Kini Lebih Terjangkau, Segera Bawa Pulang dan Jelajahi Jalanan

Kondisi itu membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.

“Kapan tariff adjustment naik, tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan,” jelas Rida.

Berikut 13 golongan listrik nonsubsidi:

Rumah Tangga
1. 900 VA rumah tangga mampu
2. 1.300 VA
3. 2.200 VA
4. 3.500-5.500 VA
5. 6.600 VA ke atas

Baca Juga :  Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Bisnis
6. 6.600 VA-200 kVA
7. Di atas 200 kVA

Industri
8. Di atas 200 kVA
9. 30.000 kVA ke atas

Kantor Pemerintahan
10. 6.600 VA-200 kVA
11. Di atas 200 kVA
12. Penerangan jalan umum (PJU)
13. Tarif Layanan Khusus untuk tegangan rendah, menengah dan tinggi

Demikian 13 golongan tarif listrik yang dapat mengalami kenaikan harga. (Sumber: detikcom)