• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

OJK Ambil Alih Pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti

Bitnews.id by Bitnews.id
6 Oktober 2025
in Ekbis, Nasional
OJK Ambil Alih Pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya (kiri) dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayantara (kanan) menunjukkan dokumen addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan pengawasan derivatif keuangan dengan underlying efek dari Bappebti ke OJK, Jakarta, Senin (6/10/2025). Dok. Humas OJK)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Penandatanganan dilakukan di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10/2025), oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayantara.

Baca Juga:

Registrasi eSIM Kini Bisa Selfie, Indosat Luncurkan Teknologi Biometrik

Indosat dan TikTok Gelar Seminar Digital di UNRI, Ini Manfaatnya Bagi Mahasiswa

Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

Perkuat Tata Kelola dan Transformasi Berkelanjutan, Hutama Karya Luncurkan Roadmap ESG

Addendum tersebut menegaskan kelanjutan proses peralihan pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025. Selain menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini memperluas ruang lingkup pengawasan OJK terhadap produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) dengan underlying berupa efek.

“Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan underlying efek, termasuk PALN, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” kata Aditya Jayantara dalam keterangan tertulisnya.

Aditya menjelaskan, OJK telah menjalankan pengawasan melalui dua pendekatan. Pertama, pengawasan offsite berbasis laporan dengan sistem pelaporan elektronik (e-reporting). Kedua, pengawasan onsite yang dilakukan bersama tim pengawas Bappebti untuk memeriksa kepatuhan pelaku industri.

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyatakan pihaknya akan tetap menjalin kerja sama dengan OJK, termasuk melalui program penugasan dan magang antarinstansi.

“Saat ini, produk perdagangan berjangka komoditi mulai dari indeks, single stock, hingga PALN diatur oleh tiga regulator, yaitu BI, OJK, dan Bappebti. Untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan dilakukan melalui tim gabungan,” ujar Tirta.

Selain itu, sesuai Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE-DK) diwajibkan membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap investor. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan portofolio nasabah derivatif keuangan dengan underlying efek.

Aditya menambahkan apresiasi kepada Bappebti atas dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin. Ia menegaskan, OJK bersama Bappebti berkomitmen memastikan proses peralihan pengawasan berjalan mulus sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen. (*)

Next Post
Harapan dan Nafas Baru, Dibawah Kepemimpinan Hotel Manager Rumah Kito yang Baru

Harapan dan Nafas Baru, Dibawah Kepemimpinan Hotel Manager Rumah Kito yang Baru

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.