JAKARTA,BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat reformasi struktural pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar, sekaligus menindaklanjuti sejumlah masukan dari MSCI Inc. (MSCI).
Komitmen tersebut disampaikan Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/2/2026), bersama jajaran OJK serta direksi Self-Regulatory Organization (SRO).
Hasan menyampaikan, reformasi yang dijalankan merupakan paket kebijakan komprehensif, berkelanjutan, serta disusun secara jelas dan terukur sebagai bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
“Dengan pendekatan ini, OJK memastikan percepatan reformasi integritas pasar modal bukan sekadar respons jangka pendek, melainkan menjadi agenda penguatan fondasi struktural agar pasar modal Indonesia solid, terpercaya, dan berdaya saing global,” ujar Hasan.
Pada pekan pertama Februari 2026, pasar saham domestik bergerak dinamis. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Jumat (6/2/2026) ditutup di level 7.935,26, dengan rata-rata nilai transaksi harian tetap tinggi.
Investor asing mencatatkan aksi jual bersih secara month to date (mtd) dan year to date (ytd) seiring penyesuaian portofolio global.
Di tengah dinamika tersebut, industri pengelolaan investasi mencatatkan kinerja positif.
Hingga 5 Februari 2026, total Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.089,64 triliun, sementara Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp722,21 triliun, tumbuh positif secara mtd dan ytd.
OJK dan BEI terus memantau perkembangan pasar serta mengimbau investor tetap tenang dan rasional dalam mengambil keputusan investasi.
Tindak Lanjut Pertemuan dengan MSCI
Dalam pertemuan Indonesia dengan MSCI pada 2 Februari 2026, pemerintah dan otoritas pasar modal menyampaikan tiga proposal utama, yakni:
Penambahan klasifikasi investor menjadi 28 subkategori sebagai bagian dari kategori “Corporate” dan “Others”, melengkapi sembilan kategori yang telah ada;
Peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen pada setiap emiten atau perusahaan tercatat; dan
Kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat, yang diterapkan secara bertahap.
“Pasca-pertemuan dengan MSCI, kami membentuk tim khusus OJK, BEI, dan KSEI untuk mengakselerasi langkah konkret, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular,” kata Hasan.
Peran KSEI dan Penyesuaian Regulasi
KSEI telah melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa dan Bank Kustodian pada 3 Februari 2026 terkait penyediaan data investor yang lebih detail.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan panduan pengisian dan template data terhadap 35.022 Single Investor Identification (SID) yang akan diklasifikasikan ulang, dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.
Sementara itu, OJK telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI yang ditindaklanjuti melalui proses penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. BEI juga telah menggelar dengar pendapat dengan sejumlah asosiasi pasar modal.
Direktur BEI Jeffrey Hendrik menegaskan komitmen BEI dalam mendukung agenda reformasi tersebut.
“BEI bersama OJK dan KSEI terus menjaga komunikasi konstruktif dengan MSCI dan penyedia indeks global lainnya, khususnya terkait keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham,” ujar Jeffrey.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menambahkan, kesiapan infrastruktur kustodian dan sistem informasi menjadi kunci dalam mendukung peningkatan transparansi.
“Penyediaan data investor yang lebih detail merupakan bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan investor dan integritas pasar,” katanya.
Demutualisasi Bursa dan Penegakan Hukum
OJK juga menyampaikan perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Demutualisasi Bursa Efek, yang saat ini dipimpin Kementerian Keuangan dengan melibatkan OJK. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat tata kelola dan daya saing BEI di tingkat regional dan global.
Di sisi penegakan hukum, OJK terus bertindak tegas terhadap pelanggaran di pasar modal. Pada 6 Februari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) beserta pihak terkait.
Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk denda Rp240,65 miliar terkait manipulasi perdagangan saham.
Hingga kini, OJK telah menyelesaikan lima perkara pidana pasar modal yang berkekuatan hukum tetap dan sedang menangani 42 kasus dugaan tindak pidana, sebagian besar terkait manipulasi perdagangan saham.
Ke depan, OJK bersama BEI dan KSEI berkomitmen memperkuat sinergi lintas lembaga serta menjaga komunikasi dengan pemangku kepentingan domestik dan global guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. (*)
