JAKARTA, BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
PKS bertajuk Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono.
Kerja sama ini merupakan pembaruan sekaligus penyempurnaan perjanjian sebelumnya tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah diteken pada 14 Oktober 2020.
Dalam PKS terbaru ini, kedua lembaga menyepakati lima ruang lingkup kerja sama, yakni:
- Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi;
- Penegakan hukum di sektor jasa keuangan;
- Koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
- Peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia; serta
- Pemanfaatan sarana dan prasarana.
Friderica Widyasari Dewi menyatakan, pembaruan PKS ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Syahardiantono menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan otoritas pengawas sektor keuangan diperlukan untuk menghadapi kompleksitas kejahatan keuangan yang terus berkembang.
“Koordinasi yang solid akan mempercepat proses penanganan perkara dan memberikan kepastian hukum,” kata dia.
OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat langkah preventif maupun represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk kasus yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Kerja sama ini diharapkan meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat koordinasi antarpenegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan.
Kedua lembaga juga menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (*)
