OJK Proyeksikan Kredit UMKM Tumbuh 7–9 Persen pada 2026

JAKARTA,BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan tumbuh sekitar 7–9 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada 2026.

Proyeksi tersebut didorong oleh meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang dilakukan bersama pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perluasan akses pembiayaan bagi UMKM menjadi salah satu pilar penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Komitmen untuk mendorong akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif bagi UMKM akan terus menjadi fokus OJK,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga :  SKK Migas Dorong Digitalisasi dalam Assurance, Manajemen Risiko dan Investigasi

Dian menjelaskan, penyaluran kredit UMKM pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp1.482,9 triliun, atau sekitar 17,33 persen dari total kredit perbankan. Angka tersebut mengalami moderasi pertumbuhan sebesar 0,53 persen secara tahunan (yoy).

Menurut Dian, perlambatan tersebut dipengaruhi dinamika ekonomi global dan nasional, serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
Meski demikian, industri perbankan tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan kredit UMKM pada 2026.

Optimisme tersebut didukung oleh indikator ekonomi yang menunjukkan tren positif. OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada di level 127,00, sementara Consumer Price Index tercatat 109,75.

Kedua indikator tersebut mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini dan ke depan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Berikan Santunan Warga yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas di Doloksanggul

Selain itu, momentum Idulfitri diperkirakan turut mendorong aktivitas ekonomi pada triwulan I 2026. Lonjakan konsumsi rumah tangga selama periode tersebut diperkirakan meningkatkan kebutuhan pembiayaan, terutama kredit modal kerja bagi pelaku UMKM.

Untuk memperkuat akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi tersebut mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank menyediakan skema pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan inklusif bagi pelaku usaha.

“Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” ujar Dian.

Selain itu, OJK juga mendukung program pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program pembiayaan lainnya pada 2026 yang mencapai Rp308,41 triliun.

Baca Juga :  Kapolri Tinjau Stasiun Pasar Senen, Pastikan Kesiapan Pengamanan dan Pelayanan Nataru 2025

Dukungan tersebut dilakukan melalui partisipasi dalam penyusunan kebijakan KUR serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit.

Ke depan, OJK menilai penguatan ekosistem UMKM perlu dilakukan melalui berbagai langkah, antara lain peningkatan kewirausahaan, pendampingan usaha, perluasan akses pasar melalui offtaker, serta identifikasi sektor UMKM yang memiliki potensi pertumbuhan.

OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan sinergi program dalam pengembangan sektor UMKM.

Dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,11 persen pada 2025 serta target 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki peluang besar untuk berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. (*)