OJK Umumkan 19 Lembaga Sertifikasi Profesi Terdaftar di Sektor Jasa Keuangan

BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah resmi terdaftar di lingkungan OJK hingga 29 Desember 2025. Pengumuman ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (6) POJK tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk menyampaikan kepada publik nama LSP yang telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar.

Dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi OJK, tercatat terdapat 19 LSP yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan terdaftar secara resmi. LSP tersebut mencakup berbagai bidang di sektor jasa keuangan, mulai dari pasar modal, perbankan, asuransi, dana pensiun, hingga teknologi finansial.

Baca Juga :  Tahun Baru Motor Baru, Dapatkan Honda Impianmu Sekarang

Adapun LSP yang telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar dari OJK, yakni Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI), Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI), Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan (LSP LSPP), serta Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (LSP BSMR).

Selain itu, terdaftar pula Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS), Lembaga Sertifikasi Profesi Penjaminan, Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah, Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (LSPPI), dan Lembaga Sertifikasi Profesi Certif (LSP Certif).

Baca Juga :  Benahi Organisasi, Kasad Pimpin Alih Kodal Satuan, Kenaikan Pangkat Pati dan Sertijab Pejabat TNI AD

Daftar tersebut juga mencakup LSP Aplikasi Asuransi dan Manajemen Asuransi Indonesia (LSP AAMAI), LSP Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP BEKSYA), LSP Pasar Modal (LSP-PM), LSP Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI), serta LSP Microfinance Indonesia (LSP MI).

Selanjutnya, OJK mencatat LSP Perasuransian Indonesia (LSP PI), LSP Dana Pensiun (LSPDP), LSP Fintech Indonesia (LSPFI), LSP Aplikasi Asuransi Umum Indonesia (LSP AAUI), LSP Asuransi Kompetensi Indonesia (LSP AKASI), dan LSP Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (LSP PKAI) sebagai bagian dari LSP yang telah terdaftar.

Baca Juga :  Nikmati Berbagai Benefit Layanan Prioritas Bank Jambi

OJK menyatakan, keberadaan LSP yang terdaftar diharapkan dapat mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia di sektor jasa keuangan. Informasi lebih lanjut terkait daftar LSP dan ketentuan teknis lainnya dapat diakses melalui laman resmi OJK. (*)