• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

OJK Warning Kresna Life terkait Persetujuan Tertulis Pemegang Polis

Bitnews.id by Bitnews.id
16 Februari 2023
in Ekbis, Nasional
OJK Dorong Auditor Internal Terapkan Teknologi dalam GRC Terintegrasi

Foto: Net

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BITNews.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ogi Prastomiyono, menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai saat ini belum menerima dari Kresna Life dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL). Dokumen tersebut telah diminta untuk disampaikan paling lambat pada 13 Februari 2023.

Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers OJK yang diterima media ini, Kamis (16/2/2023). Ogi menjelaskan, dalam RPK terakhir yang disampaikan Kresna Life, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari PSP atau menggandeng strategic investor, tetapi dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL. Untuk itu, diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya.

Baca Juga:

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Registrasi eSIM Kini Bisa Selfie, Indosat Luncurkan Teknologi Biometrik

Indosat dan TikTok Gelar Seminar Digital di UNRI, Ini Manfaatnya Bagi Mahasiswa

Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

Selain itu, apabila jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi. Perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan, namun tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.

Sehubungan dengan konversi dimaksud terdapat beberapa poin terkait dengan konversi SOL yang perlu mendapat perhatian publik, di antaranya:

1. Konversi SOL wajib mendapatkan persetujuan dari pemegang polis secara tertulis, sehingga Kresna Life harus menyampaikan dokumen yang ditandatangani oleh pemegang polis yang menyatakan kesediaannya untuk konversi SOL.

2. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, OJK belum menerima dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL. Persetujuan tertulis dibutuhkan untuk perhitungan solvabilitas Perusahaan. Apabila berdasarkan perhitungan masih terdapat kekurangan, maka Pemegang Saham Pengendali harus menambah modal untuk menutupi kekurangan tersebut dan dituangkan dalam RPK Kresna Life.

3. Untuk dapat diperhitungkan dalam solvabilitas, skema SOL mempunyai beberapa kriteria yang memiliki potensi risiko bagi pemegang polis sehingga OJK meminta Kresna Life menyampaikan risiko tersebut secara transparan kepada pemegang polis. Risiko itu antara lain:

a. Kedudukan pemegang polis sebagai pemberi pinjaman subordinasi (SOL) secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life.

b. Pemberi pinjaman SOL tidak dapat mencairkan dananya apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatan.

c. Terdapat ketidakpastian pengembalian pinjaman SOL karena tidak ada tambahan uang masuk ke Kresna Life sehingga sangat tergantung pada kinerja Kresna Life.

d. Pinjaman subordinasi hanya dapat memberikan tingkat bunga paling tinggi 1/5 dari tingkat bunga Bank Indonesia;

e. Pemberi Pinjaman Subordinasi memiliki prioritas pembayaran lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset jika Kresna Life dilikuidasi.

4. Untuk menangani defisit Kresna Life, OJK juga telah meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali untuk menambah modal. Namun hingga saat ini, Penambahan modal tersebut belum direalisasikan.

5. Pada tanggal 31 Januari 2020 terdapat akumulasi dana masuk dari PT Duta Makmur Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham Kresna Life sebesar Rp325 miliar, tetapi pada hari yang sama hampir seluruh dana tersebut berpindah kepada Perusahaan afiliasi grup Kresna. Kresna Life tidak melaporkan masuknya dana sebesar Rp325 miliar tersebut kepada OJK sebagai setoran modal, sehingga secara ketentuan tidak dapat diakui sebagai tambahan modal.

6. Perusahaan asuransi yang dikenakan sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha) tetap wajib melakukan pembayaran klaim saat ada klaim yang jatuh tempo. Begitu juga Kresna Life, harus membayar setiap klaim yang telah jatuh tempo. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan dapat dikategorikan gagal bayar.

7. Apabila Perusahaan tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL dan/atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas yang dituangkan dalam RPK Kresna Life, OJK akan memberikan tindakan tegas karena kesempatan perbaikan RPK sudah diberikan waktu yang cukup. (Humas OJK)

Next Post
Gubernur Jambi Ingatkan soal Aturan Angkutan Batu Bara, Maksimal 8 Ton

Gubernur Jambi Ingatkan soal Aturan Angkutan Batu Bara, Maksimal 8 Ton

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.