Penghasilan Dibawah Rp 4,8 Miliar Diperbolehkan untuk Menjadi PKP

BITNews.id – Petugas dari KPP Pratama terus melakukan kunjungan atau visit ke alamat seorang wajib pajak. Tujuannya, melakukan penelitian lapangan terhadap usaha perdagangan perlengkapannya yang dijalankan wajib pajak tersebut.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), visit memang perlu dilakukan otoritas untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan pengusaha kena pajak (PKP) saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP, dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Devisa Negara, SKK Migas dan Polda Jambi Bahas Perpanjangan Perjanjian Kerjasama untuk KKKS

“Petugas juga menjelaskan kewajiban-kewajiban perpajakan yang melekat pada PKP, sehingga wajib pajak akan memiliki pemahaman serta patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Petugas Seksi Peyalanan KPP Pratama Serang Barat Nanang Yusuf dilansir pajak.go.id, Selasa (5/7/2022).

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Baca Juga :  Ingat! Besok 56 Jenis HP Tak Bisa WhatsApp 1 November 2021

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud.

Sebagai pengingat, seorang pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP. Namun, pengusaha yang penghasilannya di bawah Rp 4,8 miliar juga diperbolehkan untuk menjadi PKP.

Baca Juga :  Pelatihan Guru Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Cara Jasa Raharja Bentuk Agen Keselamatan di Sekolah

Pengusaha yang sudah dikukuhkan menjadi PKP wajib untuk memungut PPN dari konsumen dan melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak. (ddtc)