JAKARTA,BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti guna menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat. Penunjukan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1/2026).
Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Langkah ini merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
OJK menegaskan bahwa keputusan penugasan pejabat pengganti tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
Sejalan dengan penunjukan tersebut, OJK menyatakan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons dinamika dan perkembangan di sektor jasa keuangan.
OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan optimal. Selain itu, layanan kepada masyarakat akan terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta memperkuat pelindungan konsumen. (*)
