Tawarkan Penghapusan Utang Tanpa Izin, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle

JT.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki legalitas operasional yang sah dan diduga menyesatkan masyarakat dengan penawaran penghapusan utang serta pembiayaan investasi non-APBN/APBD.

Langkah penghentian ini dilakukan setelah Satgas PASTI menerima laporan masyarakat terkait tawaran penghapusan utang yang diklaim berlandaskan 24 dasar hukum. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah pihak yang mengaku sebagai nasabah untuk klarifikasi.

“Kami menemukan bahwa Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak mempunyai izin operasional, dan tidak dapat menjelaskan dasar hukum dari program yang mereka tawarkan,” tulis OJK dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Panglima TNI Saksikan Apel Gelar Pengamanan Pemilu 2024

Proses klarifikasi melibatkan sejumlah anggota Satgas PASTI, antara lain Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hasil klarifikasi menyimpulkan bahwa:

  • Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat dengan dasar hukum yang tidak dapat dibuktikan;
  • Tidak memiliki badan hukum di Indonesia;
  • Tidak memiliki izin usaha;
  • Serta memberikan informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Baca Juga :  JNE Resmi Jadi Official Logistics Partner Konser Snada Indonesia, Dukung Industri Musik dan Budaya

Selain itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menelusuri tawaran Golden Eagle terkait pembiayaan investasi non-APBN/APBD yang diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit bank pelaksana.

Dalam skema tersebut, Golden Eagle menawarkan draf kerja sama yang mencakup proposal hibah, penjaminan pribadi (personal guarantee), pembukaan rekening bersama, hingga pembagian fee penjaminan.

Baca Juga :  Kecelakaan Mudik Tahun Ini Menurun Dibandingkan Tahun Lalu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, skema tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menimbulkan kerugian.

Satgas PASTI menegaskan, masyarakat diminta berhati-hati terhadap tawaran investasi atau penghapusan utang yang tidak logis. “Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas lembaga atau entitas keuangan yang menawarkan program sejenis,” tegas Satgas PASTI.

Untuk melaporkan dugaan investasi ilegal atau pinjaman daring mencurigakan, masyarakat dapat mengakses https://sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di 157, WhatsApp 081157157157, atau mengirimkan email ke konsumen@ojk.go.id. (*/)